Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sepakat Pilkada Dilanjut, GAMKI Usul Jokowi Terbitkan Perppu Atur Pelanggar Protokol Covid-19

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/angga-ulung-tranggana-1'>ANGGA ULUNG TRANGGANA</a>
LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA
  • Minggu, 27 September 2020, 19:44 WIB
Sepakat Pilkada Dilanjut, GAMKI Usul Jokowi Terbitkan Perppu Atur Pelanggar Protokol Covid-19
Sekum DPP GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat/RMOL
rmol news logo Tidak semua pihak menolak keputusan pemerintah untuk melanjutkan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada 9 Desember mendatang.

Sekretaris Umum DPP Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMK), Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan, keputusan politik melanjutkan Pilkada sudah tepat.

Sahat menjelaskan, apabila Pilkada ditunda hingga menunggu bencana non alam virus corona baru (Covid-19) selesai justru akan memberi ketidakpastian.

Sahat berargumen, sampai saat ini belum ada satupun lembaga yang memastikan waktu berakhirnya pandemi virus asal Kota Wuhan, China ini.

"Pemerintah tidak ingin pimpinan 270 daerah dijabat oleh pelaksana tugas (Plt) dalam waktu bersamaan karena Plt itu tidak boleh mengambil kebijakan-kebijakan yang strategis, sedangkan dalam kondisi saat ini, justru membutuhkan pengambilan keputusan dan langkah-langkah yang sifatnya strategis," demikian analisa Sahat kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).

Merespons dinamika perkembangan dari pelaksanaan tahapan Pilkada, Sahat mengusulkan agar Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu).

Menurut Sahat ada banyak hal yang perlu diatur kembali agar penindakan hukum terhadapa pelanggar protokol kesehatan Covid-19 selama Pilkada dapat dicegah semaksimal mungkin.

"Perlu adanya Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada," demikian usulan Sahat.

GAMKI, dijelaskan Sahat mengimbau kepada seluruh masyarakat agar benar-benar disiplin menerapkan protokol kesehatan dalam setiap aktivitas di runag publik.

"Masyarakat harus ketat melaksanakan protokol kesehatan dalam aktivitas di ruang publik, seperti pasar, perkantoran, rumah ibadah, dan lainnya agar tidak tercipta klaster penyebaran baru di tengah masyarakat," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA