Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diduga Lakukan Maladministrasi, Dekanat FHUI Diadukan Ke Presiden Jokowi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Minggu, 27 September 2020, 20:17 WIB
Diduga Lakukan Maladministrasi, Dekanat FHUI Diadukan Ke Presiden Jokowi
Presiden Jokowi/Net
rmol news logo Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia mengadukan dugaan tindakan maladministrasi Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Dekanat Fakultas Hukum Universitas Indonesia dengan menyurati Presiden Jokowi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Sebelumnya mereka juga telah bersurat kepada Kemendikbud dan Komisi X DPR RI serta Ombudsman Republik Indonesia.

Koordinator Pascasarjana FHUI, Gunawan Simangunsong mengatakan, para mahasiswa keberatan atas tagihan yang masuk masih sebesar Rp 12 juta rupiah.

Padahal, Rektor Universitas Indonesia pada tanggal 15 Mei 2020 telah menerbitkan Keputusan Nomor 713/SK/R/UI/2020 tentang Biaya Pendidikan untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021 khusus bagi mahasiswa yang dedang menyelesaikan tugas akhir.

"Dalam surat keputusan tersebut, Rektor UI menetapkan biaya pendidikan untuk semester ganjil Tahun Akademik 2020/2021 sebesar Rp 500.000, khusus bagi mahasiswa yang sedang menyelesaikan tugas akhirnya di Semester Genap Tahun Akademik 2019/2020 akibat pandemi Covid-19 sehingga belum dapat di semester tersebut," ujarnya, Minggu (27/9).

Adapun biaya pendidikan itu ditetapkan bagi mahasiswa dengan syarat yang bersangkutan hanya menyelesaikan tugas akhir dan/atau mata kuliah spesial yang terkait dengan tugas akhir pada semester ganjil tahun akademik 2020/2021.

Sayangnya, meski sudah memenuhi syarat dan mengirimkan berkas sesuai SK Rektor, namun tagihan yang masuk ke SIAK NG (Sistem informasi akademik Next Generation) mahasiswa tetap normal yaitu sebesar Rp 12 juta untuk mahasiswa kelas sore dan Rp 10 juta untuk mahasiswa kelas pagi (reguler).
 
"Kami juga menilai pihak Dekanat tidak ada keterbukaan atas informasi sesungguhnya perihal permohonan tersebut," sambung Gunawan.

Tidak hanya itu, Dekanat Fakultas Hukum UI juga telah berlaku diskriminatif karena hanya menetapkan angkatan 2016 dan 2017 saja yang mendapat BOP Rp. 500.000,- tersebut.

Padahal di SK jelas tidak ada disebutkan soal angkatan tertentu yang berhak mendapatkan keringanan atas biaya BOP Rp 500.000,- pada mahasiswa UI tersebut.

"Kami meminta kepada beberapa lembaga seperti Ombdusman RI, Komisi X DPR RI dan Kemendikbud bahkan Presiden Jokowi untuk dapat menggunakan kewenangannya untuk segera mendesak dan mengusut lebih lanjut atas dugaan adanya Maladministrasi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA