Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Korlap Solo Raya Bergerak: Kami Dipelintir Aparat Seakan-akan Langgar Protokol Kesehatan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Minggu, 27 September 2020, 22:14 WIB
Korlap Solo Raya Bergerak: Kami Dipelintir Aparat Seakan-akan Langgar Protokol Kesehatan
Aksi Hari Tani di Solo yang diamankan polisi/Twitter
rmol news logo Puluhan massa aksi Solo Raya Bergerak dalam aksi September Hitam dan Hari Tani ditangkap aparat kepolisian Polresta Surakarta, Solo, Jawa Tengah pada Kamis kemarin (24/9) usai dituding melanggar protokol Covid-19.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Dikonfirmasi mengenai tudingan tersebut, Koordinator lapangan aksi Solo Raya Bergerak, Edo Johan Pratama membantah pernyataan yang disampaikan pihak Polresta Surakarta tersebut.

"Semua massa aksi menggunakan masker, tidak ada satu orang pun yang ditangkap paksa tidak menggunakan masker. Aksi kawan-kawan sudah disetting menggunakan protokoler kesehatan, dari masker dan jaga jarak. Bahkan dari paramedis pun juga sudah menyiapkan hand sanitizer," ujar Edo Johan Pratama kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (27/9).

Sebaliknya, aksi yang dibubarkan aparat tersebut sejatinya aksi damai dari rakyat yang mengedepankan protokol kesehatan. Bahkan pihaknya juga telah melayangkan surat pemberitahuan kepada aparat setempat.

"Namun itu semua dipelintir oleh aparat dengan menyebut aksi tidak berizin, melanggar protokol kesehatan, melanggar peraturan Walikota terkait pandemi, massa aksi yang anarkis, bahkan hingga massa aksi yang ingin menggeruduk atau menyerbu Polresta Surakarta dan menyerang polisi," jelas Edo.

Aksi sejatinya dilakukan dengan longmarch dan diakhiri dengan mimbar bebas penyampaian pendapat terkait September Hitam, Omnibus Law dan Hari Tani yang termaktub dalam tuntutan aksi tersebut. Namun sayang, belum juga dimulai, massa sudah ditangkap oleh pihak kepolisian Polresta Surakarta.

"Tapi sebelum aksi bisa kita mulai, kawan-kawan malah sudah ditangkap paksa terlebih dahulu," pungkas Edo.

Dalam aksinya, ada beberapa tuntutan yang disampaikan, di antaranya gagalkan omnibus law, laksanakan reforma agraria sejati dan sahkan RUU Masyarakat Adat, usut tuntas pelanggaran HAM dan adili penjahat HAM, tolak Peraturan Kapolri 4/2020 tentang Pengamanan Swakarsa, sahkan RUU PKS.

Selanjutnya, wujudkan pendidikan gratis demokratis ilmiah dan setara, tolak TNI-Polri menempati jabatan sipil, tolak militerisme, buka ruang demokrasi seluas-luasnya, stop kriminalisasi aktivis, tolak kenaikan BPJS dan tuntut transparansi serta sehatkan birokrasi BPJS, dan tolak Pilkada Serentak Desember 2020. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA