Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, penyempurnaan terhadap draf RUU Cipta Kerja dilakukan pemerintah bersama dengan tim tripartit yang terdiri atas unsur pengusaha dan serikat buruh.
"Secara garis besar, RUU Cipta Kerja yang kami usulkan dalam penyempurnaannya akan memberikan tambahan perlindungan bagi para pekerja," kata Haiyani dalam keterangannya, Minggu (27/9).
Tidak hanya memprioritaskan perlindungan bagi pekerja atau buruh, Haiyani mengatakan, penyempurnaan RUU Cipta Kerja juga akan memberikan rasa aman bagi investor.
"Investasi hadir tetap memperhatikan perlindungan pekerja," ujarnya.
Lebih lanjut, dijelaskan Haiyani, pasal-pasal yang mengatur perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), pengupahan, alih daya (
outsourcing), waktu kerja dan waktu istirahat, serta penggunaan tenaga kerja asing dalam RUU Cipta Kerja juga telah diatur dengan cermat.
Oleh karena itu, Haiyani berharap RUU Cipta Kerja akan melindungi para pekerja dan calon angkatan kerja.
"Kami berharap bahwa akan ada jaminan perlindungan terhadap tenaga kerja termasuk jaminan kepada angkatan kerja yang nantinya masuk di pasar kerja," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: