Kewenangan Mutlak Jaksa Dalam RUU Kejaksaan Bisa Timbulkan Bahaya

Gedung Kejagung sebelum kebakaran/Net

Praktisi hukum Andrea H. Poeloengan mengingatkan bahwa perubahan yang sangat signifikan hampir di seluruh pasal ini berpotensi memicu konflik antar lembaga penegak hukum.
Salah satunya poin perubahan menyangkut perluasan kewenangan jaksa yang bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Perluasan kewenangan ini akhirnya akan mempersulit kontrol antar Criminal Justice System (CJS) dan mengarah kepada kemutlakan kewenangan jaksa dalam penegakan hukum,” kata komisioner Kompolnas periode 2016-2020 itu kepada wartawan, Minggu (27/9).
Perluasan kewenangan ini mencakup turut sertanya jaksa pada fungsi pengembangan penyidikan dan penyelidikan; penyadapan; dan melaksanakan mediasi penal.
Perluasan kewenangan tersebut juga banyak tercecer pada berbagai pasal, misalnya pada penanganan isu HAM berat.
Apalagi pasal 18 menyebutkan bahwa Jaksa Agung dapat mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan dan tugas-tugas lain yang diberikan oleh negara.
“Ketentuan ini mengarah kepada “kemutlakan” kewenangan jaksa dalam penegakan hukum,” tegasnya.
Artinya, akan timbul bahaya yang akan diakibatkan dari kemutlakan kewenangan jaksa ini.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Puting Beliung Gegerkan Wonogiri!
Masyarakat Wonogiri, Jawa Tengah dikejutkan dengan kemunculan puting beliung pada Rabu sore (20/1). Dalam video amatir ..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Membaca Bencana Lewat Politik
Sepanjang awal tahun 2021, hingga minggu keempat BNPB telah mencatat telah terjadi bencana 185 di Indonesia. Imbas dari ..
Video
Bincang Sehat • Vaksin Covid-19 Pada Lansia
Kampanye vaksinasi Covid-19 telah dimulai. Saat ini, target penerima vaksin Covid-19 adalah kelompok usia 18-59 tahun. S..