Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dianggap Tidak Paham Hukum, KPUD Dan Bawaslu Waropen Bakal Diadukan Ke DKPP

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 28 September 2020, 11:57 WIB
Dianggap Tidak Paham Hukum, KPUD Dan Bawaslu Waropen Bakal Diadukan Ke DKPP
KPU dan Bawaslu Kabupaten Waropen Akan Diadukan ke DKPP/RMOLPapua
rmol news logo Lembaga Swadaya (LSM) Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (Kampak) dalam waktu dekat akan mengadukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Waropen ke Dewan Kehormatan Penyelenggra Pemilu (DKPP).

Ditegaskan Sekertaris Jenderal Kampak Papua, Johan Rumkorem, laporan ini merupakan respons dari penetapan pasangan calon pada 23 September oleh KPUD yang diawasi Bawaslu Kabupaten Waropen yang dianggap tidak mengindahkan Undang-undang RI No.10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 2 dan PKPU RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 89 hurus a dan b serta Pasal 90 ayat huruf e.

Menurut Johan, secara de facto pemecatan pejabat tinggi pratama yaitu Sekretaris DPRD dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Waropen diduga melanggar Undang-undang dan Peraturan KPU RI, dan tidak mengindahkan surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara nomor B-2372/KASN/8/2020 tanggal 24 Agustus 2020.

Pengiat antirasuh ini telah menyurati KPUD dan BAWASLU Waropen untuk menjelaskan pelanggaran nonpidana yang diajukan pihak petahana. Namun keduainstitusi penyelenggara pesta demokrasi ini seperti tidak paham hukum.

"Kampak Papua dalam waktu singkat akan mengadu ke DKPP di Jakarta melalui webside DKPP dan Perwakilan LSM,” kata Johan Rumkorem melalui keterangannya, Minggu (27/9), dikutip Kantor Berita RMOLPapua.

Dia menambahkan, Kampak Papua Wilayah Jakarta juga akan mendatangi kantor DKPP menyampaikan pengaduan ini. Pelaporan Kampak Papua ini juga berdasarkan pengalaman dari perkara KPUD Supiori yang telah menjalani proses persidangan telah diputuskan menjalani hukuman 4 tahun penjara

“Ketua KPUD Supiori juga disidang oleh DKPP. Terbukti bersalah mereka dicopot dari jabatan ketua. Silakan saja KPUD dan Bawaslu Waropen mau melawan hukum,” tegas Johan.

Pihaknya yakin bahwa hukum juga yang akan memberi sanksi kepada mereka yang tidak melaksanakan sumpah janji jabatan yang diemban.

"Kampak Papua mengajak masyarakat Waropen maupun kabupaten lainnya di Papua agar memilih pemimpin yang benar benar memiliki hati nurani, takut akan Tuhan dan visionable serta berintegritas demi dan untuk kesejahteraan orang asli Papua," tandas Johan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA