Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi Nyatakan Mendukung

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 28 September 2020, 13:02 WIB
Klaster Ketenagakerjaan RUU Ciptaker Ketok Palu, Baleg: Seluruh Fraksi Nyatakan Mendukung
Anggota Badan Legislasi DPR RI, Firman Soebagyo/Net
rmol news logo Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk menuntaskan pembahasan sejumlah poin dalam klaster ketenagakerjaan di Rancangan Undang-undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker).

Meski sempat melalui diskusi dan pembahasan yang panjang, beberapa poin akhirnya sudah diketok palu dalam klaster ketenagakerjaan setelah mendapat persetujuan Fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, PPP, Nasdem, PKS, PAN dan Demokrat.

“Soal pesangon, upah minimum, dan jaminan kehilangan pekerjaan semuanya sudah diketok palu dan tuntas dibahas. Seluruh fraksi sudah setuju dan poin-poin ini sudah mendapat masukan dari elemen terkait mulai dari pemerintah, DPR, serikat pekerja, dan pengusaha,” kata anggota Baleg DPR RI Firman Subagio, kepada wartawan, Senin (28/9).

Soal pesangon, kata Firman, pemerintah dan DPR yang telah mendapat masukan dari para stakeholder dan akhirnya disetujui tetap ada dengan jumlah 32 kali gaji. Rinciannya, 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau pengusaha dan sisanya ditanggung oleh pemerintah.

“Ini seperti undang-undang existing atau yang berlaku sekarang. Pesangon tetap 32 kali gaji,” katanya.

Terkait upah minimum kabupaten/kota (UMK), lanjutnya, pemerintah dan DPR sepakat untuk tetap dijalankan dengan syarat atau kriteria tertentu. UMK juga tetap ada menyesuaikan inflasi dan tidak dikelompokan secara sektoral.

“RUU ini dibuat agar menjamin upah yang paling tinggi itu tidak turun. Selain itu upah mininum kabupaten/kota tetap ada dengan dasar perhitungan pertumbuhan dan inflasi daerah," ujarnya.

“PKWT memberikan jaminan kepastian dan perlindungan kepada para pekerjanya termasuk out sourching,” imbuhnya.

Hal lain yang disetujui di klaster ketenagakerjaan adalah soal jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan hari tua, dan jaminan kecelakaan kerja. Semua jaminan kehilangan pekerjaan ini, disetujui untuk tetap disubsidi melalui upah dengan menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan.

Pelaksanaan jaminan kehilangan pekerjaan ini, akan tetap menjadi tanggungan yang diambil oleh pemerintah. Iuran kepesertaan juga akan tetap disubsidi dan ditanggung oleh pemerintah yang realisasinya bisa diatur sebagai bagian dari iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Skema dan besarannya akan diatur oleh pemerintah. Sebenernya ini sama saja seperti hari ini. Nanti akan kita bahas juga dalam pembahasan lebih rinci soal pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan ini,” kata Firman menambahkan.

Anggota Baleg dari Partai Golkar itu juga mengapresiasi pembahasan klaster ketenagakerjaan yang relatif mendapat masukan cukup positif. Selain Golkar, beberapa partai seperti PDIP, Partai Gerindra, Nasdem, dan PKB, juga sudah menyetujui RUU tersebut. 

“Ini semua hasil kerja sama antara DPR, pemerintah, dan stakeholder termasuk serikat pekerja. Pada akhirnya semua fraksi dan elemen mendukung klaster ketenagakerjaan di RUU Ciptaker ini,” demikian Firman. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA