Demikian disampaikan oleh Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto menanggapi seruan dari Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo.
"Pengibaran bendera setengah tiang sebenarnya tidak bisa sembarangan, pengibaran bendera setengah tiang diatur dalam Pasal 12 UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan," ujar Satyo Purwanto kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (28/9).
Karena kata Satyo, filosofi bendera setengah tiang bagi banyak negara di dunia, dianggap sebagai simbol duka, kehilangan, disertai dengan rasa hormat, atau bahkan kesedihan yang mendalam.
"Misalnya lantaran terjadinya tragedi hebat," kata Satyo.
Dengan demikian, mantan Sekjen jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini menilai bahwa tidak relevan jika pengibaran bendera merah putih setengah berkaitan dengan peringatan G30S/PKI.
"Pengibaran bendera setengah tiang untuk peringatan G30S/PKI untuk saat ini jadi nggak relevan, peristiwa pahit itu tetap menjadi ingatan bangsa Indonesia dengan memperingati hari kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober," pungkas Satyo.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: