Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Hari Kampanye, Mayoritas Paslon Gunakan Metode Daring

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 28 September 2020, 14:25 WIB
Dua Hari Kampanye, Mayoritas Paslon Gunakan Metode Daring
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net
rmol news logo Tahapan kampanye Pilkada Serentak 2020 yang telah dimulai sejak tanggal 26 September hingga 5 Desember mendatang bakal banyak digelar secara online. 

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari KPU di daerah mengenai pelaksanaan 2 hari kampanye yang kebanyakan menggunakan metode secara virtual. 

"Saya menghadiri pembukaan kampanye damai, kampanye berintergritas, kampanye ramah lingkungan dan taat pada protokol kesehatan, itu dilakukan secara online," ujar Raka Sandi kepada wartawan, Senin (28/9). 

Dari dua hari dimulainya pelaksanaan kampanye tersebut, Raka Sandi melihat pasangan calon berkampanye menggunakan media sosial, sebagaimana telah diatur di dalam Peraturan KPU (PKPU) 13/2020. 

Namun saat ditanya mengenai temuan Bawaslu yang menyebut terjadi pelanggaran protokol kesehatan di 8 daerah pada saat dua hari pelaksanaan tahapan kampanye, Raka Sandi mengaku belum mendapat data rinciannya. 

"Kami tentu terus berkoordinasi. Ini saya mau rapat dengan Bawaslu, KPU, dan Kominfo. Kami mempersiapkan koordinasi dan evaluasi terkait kampanye di medsos dan daring. Jadi kami terus. Kalau ada pelanggaran ditindak dulu. Tapi tentu harus ada sosialisasi, ada koordinasi," ungkap Raka Sandi. 

"Nah, kalau sudah terjadi pelanggaran Bawaslu punya kewenangan untuk mencegah dan penindakan berkoordinasi dengan kepolisian setempat," sambungnya. 

Oleh karena itu, KPU akan memastikan PKPU 13/2020 bisa tersosialisasi dengan baik di seluruh daerah penyelenggaraan pilkada tahun ini. Di mana, diimbau bagi paslon untuk memperbanyak pelaksanaan kampanye menggunakan media online seperti medsos, ketimbang secara tatap muka yang juga sudah diatur jumlah orang yabg hadir.

"KPU, Bawaslu dan Kemenkoinfo punya nota kesepakatan aksi pengawasan konten internet dalam penyelenggaraan kampanye pilkada. Ini bagian dari upaya kami. Kemarin masing-masing paslon telah menyerahkan akun media sosial ke KPU, ditembuskan ke Bawaslu kemudian mereka berkampamye di situ," kata Raka Sandi. 

"Sekarang sedang berkoordinasi bagaimana kampanye di media sosial bisa berjalan dengan baik. Dari aspek koordinasi kita sudah ada nota kesepakatan aksi antara Bawaslu, Kominfo. Akun media sosial itu ditembuskan ke Bawaslu, hingga kepolisian," tambahnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA