Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dapat Pinjaman Pusat, Gubernur Anies Langsung Bentuk Tim Khusus Pemulihan Ekonomi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Senin, 28 September 2020, 14:34 WIB
Dapat Pinjaman Pusat, Gubernur Anies Langsung Bentuk Tim Khusus Pemulihan Ekonomi
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membentuk tim khusus pemulihan ekonomi dalam menghadapi pandemi Covid-19/Ist
rmol news logo Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan membentuk tim khusus yang dinamai Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Pembentukan tim ini menyusul adanya bantuan pinjaman dari pemerintah pusat melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebesar Rp 12,5 triliun dalam rangka penyelamatan ekonomi nasional dan percepatan pemulihan ekonomi.

Berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) 986/2020, tim ini akan diketuai Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta dengan wakil Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekda Provinsi DKI Jakarta.

Adapun untuk anggota terdiri dari Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekda DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda DKI Jakarta, dan Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah DKI Jakarta, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah DKI Jakarta.

"Tim Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Diktum Kesatu, dapat melibatkan narasumber, konsultan dan/atau tenaga ahli yang berasal dari dunia usaha, organisasi profesi, organisasi masyarakat, lembaga kemanusiaan dan atau lembaga terkait lainnya," bunyi Kepgub yang diteken Anies pada tanggal 24 September lalu.

Adapun biaya pelaksanaan tim sebagaimana dimaksud dalam diktum
kesatu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tim sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu bertugas selama dua tahun terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur ini," tutup Kepgub tersebut. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA