Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap, saat ditemui di kantornya, Jalan Sei Bahorok No 27 Medan, Senin (28/9).
"Secara keseluruhan, hampir semua paslon lakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang dihadiri masyarakat, (terkait) menjaga jarak, memakai masker, dan kerumunan massa," katanya.
Payung menjelaskan, hingga hari ini mereka masih melakukan tabulasi data pelanggaran yang dilakukan oleh dua paslon sejak hari pertama masa kampanye.
Mereka masih mengumpulkan seluruh laporan hasil pengawasan (LHP) dari tingkat kecamatan dan kelurahan.
"Karena itu alat kerja yang kita miliki dalam melakukan pengawasan," tambahnya, dikutip
Kantor Berita RMOLSumut.
Terkait beberapa pernyataan yang disampaikan oleh Bawaslu ke publik soal pelanggaran yang terjadi, Payung mengatakan hal tersebut merupakan laporan cepat yang disampaikan oleh bawahannya melalui grup komunikasi mereka.
"Sampai hari ini pelanggaran yang terjadi masih sering terkait dengan standar protokol kesehatan. Dugaan pelanggaran seperti komitmen protokol kesehatan seperti menjaga jarak, menggunakan masker, dan jumlah yang hadir dalam satu ruangan itu kan ada batasannya," pungkasnya.
Namun demikian, selain laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Bawaslu sejauh ini belum menerima laporan dugaan jenis pelanggaran lain dalam masa kampanye.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: