Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Langkah Jokowi Libatkan BIN Tangani Covid-19 Sudah Tepat Dan Sesuai UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Senin, 28 September 2020, 15:37 WIB
Langkah Jokowi Libatkan BIN Tangani Covid-19 Sudah Tepat Dan Sesuai UU
Kepala BIN Budi Gunawan dan Presiden Joko Widodo/Net
rmol news logo Keikutsertaan Badan Intelijen Negara (BIN) dalam penanganan Covid-19 sudah sesuai dengan UU berlaku.

UU 17/2011 tentang Intelijen Negara disebutkan bahwa BIN adalah alat negara yang menyelenggarakan fungsi intelijen dalam negeri dan luar negeri, yaitu penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Tujuannya, adalah mendeteksi, mengidentifikasi, menilai, menganalisis, menafsirkan, dan menyajikan intelijen.

Begitu tegas analis konflik dan konsultan keamanan Alto Labetubun kepada wartawan, Senin (28/9).

Menurutnya, apa yang dilakukan BIN adalah dalam rangka memberikan peringatan dini untuk mengantisipasi berbagai kemungkinan bentuk dan sifat ancaman yang potensial dan nyata terhadap keselamatan dan eksistensi bangsa dan negara serta peluang yang ada bagi kepentingan dan keamanan nasional.

"Dari konteks perundang-undangan di atas maka peran BIN dalam penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia itu tidak salah, bahkan dimandatkan lewat UU 17/2011," jelas Alto.

Badan yang dipimpin Budi Gunawan itu juga punya wewenang melakukan penggalian informasi terkait dengan ancaman terhadap kepentingan dan keamanan nasional.

“Di pasal 34, BIN dimandatkan untuk melakukan penggalian informasi untuk menyelenggarakan fungsi intelijen, sebagai upaya mendapatkan informasi yang lebih lengkap dan akurat dengan memakai teknik dan taktik pengumpulan informasi langsung dari lapangan,” tekannya.

Artinya, BIN punya kemampuan dalam melakukan pelacakan (tracing) dan perawatan (treatment). Kemampuan strategis dan taktis ini bisa membantu kementerian dan lembaga terkait dalam melaksanakan pelacakan sehingga proses perawatan itu bisa dilakukan dengan efisien dan tepat sasaran.

Atas dasar itu, dia menegaskan bahwa perintah Presiden Jokowi kepada BIN untuk mengambil langkah-langkah dalam penanganan pandemi Covid-19 adalah sesuatu yang tepat.

“Juga sesuai dengan mandat dan wewenang dari BIN seperti yang diamanatkan dalam UU 17/2011 tentang Intelijen Negara," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA