Demikian disampaikan anggota Komisi X DPR RI Desy Ratnasari diskusi daring yang diselenggarakan Fraksi PAN bertajuk "Pro Kontra RUU PKS", Senin (28/9).
"Harus ada pemikiran yang menjadi sebuah urgensi yang tidak bisa dihalau oleh pemikiran apa pun. Nah itu harus kita pikirkan benar, menurut saya itu penting sehingga bisa menggoalkan RUU PKS di Prolegnas 2021, tidak hanya masuk
list sehingga masuk pembahasan," kata Desy Ratnasari.
Pasalnya, menurut pelantun Tenda Biru itu, jika argumentasi terutama dalam aspek hukum bisa dianggap masuk dalam RKUHP akan semakin menyulitkan RUU PKS disahkan.
"Jangan-jangan nanti ketika kita berbicara soal pemidanaan delik aduan dan sebagainya dari aspek hukum (menyulitkan pengesahan). Jangan sampai mental lagi ke UU KUHP," tuturnya.
Karena itu, Desy yang juga aktivis perempuan ini berharap masukan dari berbagai kalangan akademisi, aktivis LSM, hingga pakar kepada fraksi PAN agar RUU PKS bisa masuk Prolegnas dan segera disahkan.
"Itu (masukan) tuh harus kita pikirkan benar. Sehingga bisa menggoalkan RUU PKS di Prolegnas 2021, tidak hanya masuk
list sehingga masuk pembahasan," tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: