Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sebagai Menhan, Prabowo Harus Perjuangkan RUU Keselamatan Dan Kejahatan Terhadap Negara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 29 September 2020, 08:42 WIB
Sebagai Menhan, Prabowo Harus Perjuangkan RUU Keselamatan Dan Kejahatan Terhadap Negara
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto harus manfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertahanan untuk memperjuangkan RUU Keselamatan dan Kejahatan terhadap negara yang lebih komprehensif/Net
rmol news logo Prabowo Subianto seharusnya bisa berperan aktif memperjuangkan RUU Keselamatan dan Kejahatan terhadap Negara yang lebih komprehensif.

Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Oversight of Indonesia's Democratic Policy, Satyo Purwanto, menanggapi banyak pertanyaan sosok Prabowo yang tak kunjung muncul berbicara soal isu PKI.

Menurut Satyo, ancaman terhadap Pancasila semestinya menjadi UU yang lebih komprehensif dan mempunyai determinasi ekonomi, politik, dan hukum.

"Kalau secara ideologi sudah ada TAP MPRS nomor XXV/1966 dan Pasal 107 UU 27/1999 tentang Perubahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan Negara," ujar Satyo Purwanto kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/9).

Karena, kata mantan Sekjen jaringan aktivis Pro Demokrasi (Prodem) ini, persoalan saat ini ialah terminologi kejahatan terhadap negara hanya ditafsirkan secara sempit. Yakni hanya kepada komunisme, radikalisme kanan.

"Sementara neoliberalisme ekonomi, politik, dan hukum sampai saat ini belum dikategorikan sebuah ancaman terhadap negara dan Pancasila," jelas Satyo.

Dengan demikian, Satyo menyarankan agar Prabowo dapat memanfaatkan jabatannya sebagai Menteri Pertahanan untuk memperjuangkan RUU Keselamatan dan Kejahatan terhadap negara yang lebih komprehensif.

"Mestinya saat ini menjadi tugas Prabowo sebagai Menhan memperjuangkan RUU Keselamatan dan Kejahatan terhadap Negara yang lebih komprehensif. Sebab di era perang modern lebih menggunakan soft infiltrasi dalam bentuk investasi, hi-tech informatika serta rekayasa regulasi," pungkas Satyo. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA