Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ada Banyak Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Aceh Akan Dimekarkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Selasa, 29 September 2020, 10:16 WIB
Ada Banyak Syarat Yang Harus Dipenuhi Jika Aceh Akan Dimekarkan
Peta rencana pemekaran Aceh/Repro
rmol news logo Pemerintah daerah Aceh harus berhati-hati dalam memberikan pernyataan mendukung atau tidak mendukung terkait pemekaran suatu daerah.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

“Bahwa pandemi Covid-19 saat ini, ditambah lagi dengan resesi ekonomi, kita tidak pantas mengeluarkan pernyataan demikian,” ucap pengamat politik, Sukarni, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (28/9).

Pemekaran, kata Sukarni, memang hak dari setiap daerah sepanjang memenuhi undang-undang yang telah ditetapkan. Karena itu, Sukarni meminta semua pihak untuk menaati asas serta memahami kesulitan yang dialami negara saat ini.

Menurut Sukarni, banyak kabupaten atau kota dan provinsi yang dimekarkan, namun tidak berhasil menggenjot pertumbuhan ekonomi daerah. Alhasil, pembentukan daerah otonomi baru itu jalan di tempat dan menjadi beban keuangan negara.

Pemekaran Aceh, lanjut Sukarni, berbeda dengan Papua. Karena Papua sudah memiliki undang-undang seperti yang disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri. Papua tinggal melaksanakan pemekaran, sementara Aceh belum memiliki dasar.

“DPRA belum merekomendasi, dan Gubernur juga belum pernah merekomendasi itu,” beber Sukarni. “Maka, harus ada persetujuan dari DPRA dan bupati yang wilayahnya direncanakan menjadi wilayah provinsi yang akan dibentuk.”

Selain itu, pengajuan pembentukan daerah otonom harus mendapat persetujuan dari DPRA provinsi induk atau asal dan gubernurnya. Dan terakhir adalah adanya rekomendasi dari Mendagri.

“Jadi syarat administratif biasanya dipenuhi apabila syarat teknis dan syarat fisik sudah dilengkapi dan diberi penilaian oleh tim yang ditunjuk,” jelas Sukarni.

Sukarni menambahkan, pemekaran sebuah wilayah secara undang-undang dibenarkan. Apalagi ada penegasan antara adanya otonomi daerah, Pemerintah Pusat, dan Pemerintah Daerah diatur oleh UUD 1945.

Ditegaskan Sukarni, pemekaran tidaklah semudah yang dibayangkan. Banyak sekali persyaratan yang perlu dipenuhi. Terutama soal kemampuan sebuah wilayah baru dalam mengelola pemerintahannya. Dengan begitu, syarat fisik menjadi syarat pembentukan daerah otonomi.

Setidaknya, ada 13 syarat yang harus dipenuhi untuk membentuk provinsi baru.

Jika sebuah daerah ingin dimekarkan, harus terlebih dahulu memenuhi sejumlah persyaratan seperti yang diatur dalam UU tentang Pemerintah Daerah Nomor 32 Tahun 2004 hingga UU Nomor 23 Tahun 2014 serta beberapa aturan teknis lain. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA