Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Sekjen KPU Masih Kosong, Presiden Jokowi Abai Atau Lupa?

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/darmansyah-1'>DARMANSYAH</a>
LAPORAN: DARMANSYAH
  • Selasa, 29 September 2020, 10:28 WIB
Sekjen KPU Masih Kosong, Presiden Jokowi Abai Atau Lupa?
Gedung KPU RI di Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat/Net
rmol news logo Presiden Joko Widodo terkesan memaksakan agar Pilkada serentak 2020 tetap digelar dalam kondisi tidak optimal.

Pasalnya, pesta demokrasi dilakukan tidak saja di tengah tren kasus Covid-19 yang cenderung meningkat. Namun juga diselenggarakan dalam kondisi penyelenggara dalam kondisi secara struktur organisasi belum lengkap.

Demikian disampaikan Kepala Biro Riset dan Investigasi Pilkada Watch, Algooth Putranto menanggapi belum terpilihnya Sekjen KPU.

Untuk diketahui, Panitia Seleksi Sekjen KPU RI telah menghasilkan tiga nama calon Sekjen KPU pada 24 Juli 2020.

Ketua Pansel Sekjen KPU RI Prof. Dr. Hamdi Muluk, melalui Keputusan Nomor: 20/Pansel.JPT.Sekjen KPU/VII/2020, mengumumkan secara terbuka nama-nama hasil seleksi akhir Calon Sekjen KPU RI yakni, Drs. Bernad Dermawan Sutrisno, M.Si (Sekretaris Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), Budi Achmad Djohari, Ak (Kapus Teknologi dan Informasi Mahkamah Konstitusi), dan Edy Mulya, Ak. M.Si (Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Daerah pada BPKP).

"Sampai saat ini, Presiden Joko Widodo belum juga menetapkan Sekjen KPU yang memiliki tugas, fungsi dan wewenang yang vital. Padahal Pilkada akan digelar dalam hitungan tiga bulan lagi. Saya melihat Presiden abai dengan regulasi yang ditekennya sendiri. Atau jangan-jangan malah lupa," kata Algooth dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Seperti diketahui, dasar hukum Sekretariat Jenderal KPU yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal adalah Peraturan Presiden No. 105/2018 yang diteken Presiden Joko Widodo.

Dalam beleid tersebut termaktub wewenang Sekjen KPU yang vital dalam penyelenggaraan pemilu yaitu menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara pegawai Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, dan Sekretariat KPU Daerah yang melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan penyelenggaraan pemilu yang sedang berlangsung berdasarkan putusan Badan Pengawas Pemilu dan/atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanpa adanya Sekjen KPU definitif, akan kasihan bagi KPU. Pelanggaran yang berpotensi menyebabkan pilkada tidak berlangsung jujur dan adil," sebut Algooth Putranto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA