Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Selama Taat Aturan, Aksi Gatot Nurmantyo Tidak Perlu Disikapi Berlebihan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Selasa, 29 September 2020, 10:52 WIB
Selama Taat Aturan, Aksi Gatot Nurmantyo Tidak Perlu Disikapi Berlebihan
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo saat didemo di Surabaya/Net
rmol news logo Pembubaran acara Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan aparat hukum di Surabaya, Jawa Timur pada Senin (28/9) dinilai terlalu berlebihan.

Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule menilai bahwa pada dasarnya KAMI memiliki hak untuk berpendapat dan berserikat. Hal ini bahkan dijamin dalam pasal 28 UUD 1945.

“Deklarasi yang dilakukan KAMI diberbagai daerah adalah bentuk demokratisasi di negara demokrasi,” ujarnya kepada redaksi, Selasa (28/9).

Untuk itu, Iwan Sumule menilai aparat keamanan tidak perlu sampai membubarkan acara yang dihadiri Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Gedung Juang 45, Surabaya. Apalagi jika acara itu sudah diberitahukan ke aparat.

“Sebenarnya, apapun yang dilakukan KAMI (Gatot), tak perlu disikapi secara berlebihan, apalagi sampai harus dibubarkan,” tegasnya.

Menurutnya, selama Gatot Nurmantyo dan para pendukung KAMI taat aturan, maka gelaran acara apapun berhak untuk dilakukan.

Namun aturan yang dimaksud tidak sebatas pemberitahuan ke aparat penegak hukum. Tapi juga termasuk ketaatan pada protokol kesehatan.

Selama acara, peserta harus dipastikan telah mencuci tangan dan menjaga jarak. Yang tak kalah penting, juga peserta harus memakai masker agar virus corona tidak menyebar dan deklarasi atau acara berubah menjadi klaster baru.

“Jadi selama semua aturan dijalankan termasuk protokol kesehatan, tidak perlu sampai dibubarkan. Terpenting pakai masker dan jangan sampai deklarasi berubah jadi klaster baru corona,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA