Pengurus Parpol Diduga Jadi Panwascam Di Sragen, DKPP Desak Parpol Tertib Silon dan Sipol

Lambang DKPP/Net

Pasalnya, DKPP mendapati satu perkara dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu di Sragen mengenai pengangkatan Panwascam Tanon untuk Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sragen merupakan anggota Parpol.
Dalam sidang perkara dugaan pelanggaran kode etik tersebut dengan nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020, anggota DKPP Alfitra Salam meminta parpol untuk tertib administrasi Silon dan Sipol. Jika tidak, maka bisa memakan korban penyelenggara pemilu.
“DKPP mengimbau semua partai politik untuk menertibkan administrasi Silon dan Sipol. Ini tidak hanya menyulitkan, tetapi bisa jadi mengorbankan penyelenggara pemilu,” ungkap Alfitra sesaat sebelum menutup sidang perkara tersebut, di Kantor KPU Kota Surakarta, Senin (28/9).
Lebih lanjut, Alfitra membeberkan dampak dari ketidaktaatan administrasi Silon dan Sipol, di mana bisa menimbulkan salah penafsiran dari penyelenggara pemilu, yang akhirnya bisa salah mengambil kebijakan.
“Jadi dalam kesempatan sidang ini kami mengimbau semua partai menertibkan Silon maupun Sipol, sehingga tidak lagi ada salah penafsiran dan kebijakan. Ini untuk semua partai,” demikian Alfitra Salam.
Dalam sidang pemeriksaan kedua dugaan pelanggaran kode etik perkara nomor 86-PKE-DKPP/IX/2020, diduga penyelenggara pemilu dengan teradu Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Sragen melakukan pelanggaran kode etik.
Pelanggaran kode etik yang dimaksud adalah mengenai pelantikan Setyo Muniarti sebagai Panwascam Tanon untuk Plikada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sragen Tahun 2020.
Setyo Muniyarti diduga menjadi pengurus DPC PKB Kabupaten Sragen untuk periode 2018-2023. Hal ini terungkap dalam persidangan kedua, yang membuka fakta adanya dua SK Kepengurusan DPC PKB Kabupaten Sragen yang telah dilegalisir.
Di mana, SK pertama terdapat nama Setyo Muniarti dengan jabatan Wakil Ketua, namun telah dicoret. Sedangkan di SK kedua nama Setyo Muniarti yang sama sekali tidak dicoret.
Merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) 19/2017, pada BAB I Pasal 2 dijelaskan dasar pembentukan anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Dalam pasal tersebut ditekankan pembentuk Panwaslu dilakukan dengan berpedoman pada prinsip, mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, proporsional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Lebih rinci, pada bagian ketiga Pasal 7 Perbawaslu tersebut dipaparkan tentang persyaratan rekruitmen Panwaslu. Yaitu syarat untuk menjadi anggota Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, serta pengawasan TPS adalah telah mengundurkan diri dari partai politik sedikitnya 5 tahun pada saat mendaftar.

EDITOR: WIDIAN VEBRIYANTO
Tag:
Kolom Komentar
Video
Jendela Usaha • Peluang Budidaya Ubi Jalar
Ubi jalar atau ketela rambat adalah bahan pangan lokal yang berasal dari kelompok umbi-umbian. Di Indonesia Ubi Jalar se..
Video
Gunung Gede Pangrango kembali terlihat lagi dari Kota Jakarta
Kali ini Pemandangan Gunung Gede Pangrango terekam lewat unggahan video Instagram milik Ari Wibisono. quot;Alhamdulill..
Video
Tanya Jawab Cak Ulung • Melacak Tokoh Potensial 2024
Beberapa hari ini muncul hasil survei tokoh potensial pemimpin nasional tahun 2024 mendatang. Ada Parameter Politik Indo..