Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Konversi Lahan Pertanian Jadi Ancaman Sistem Pangan Nasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 29 September 2020, 11:26 WIB
Konversi Lahan Pertanian Jadi Ancaman Sistem Pangan Nasional
Ilustrasi
rmol news logo Fenomena konversi atau alih fungsi lahan pertanian menjadi ancaman serius yang dapat mengganggu ketahanan pangan nasional dan ketersediaan gizi.

Peneliti Pusat Sosial Ekonomi dan Kebijakan Pertanian, Prof. Achmad Suryana mengatakan, jumlah produktivitas pangan dalam lima tahun terakhir untuk tiga komoditi pangan seperti padi, jagung, dan kedelai mengalami pelandaian, bahkan penurunan.

Untuk produktivitas padi atau beras, lima tahun terakhir mengalami penurunan 1.08 persen. Sementara untuk Jagung pertumbuhan produktivitas di lima tahun terakhir hanya 0.48 persen. Bahkan, untuk hasil panen kedelai lima tahun terakhir mengalami penurunan hingga 2.66 persen.

"Kalau produksi pangan dalam negeri itu kan rumusnya sederhana, luas lahan panen kali produktivitas. Sehingga, kalau konversi lahan dilakukan besar-besaran, maka luas lahan pertanian pasti akan berkurang, sehingga produktivitas hasil pertanian pun akan turun," kata Achmad Suryana dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Dia menambahkan, produktivitas pangan memiliki keterkaitan dengan kebutuhan gizi. Menurutnya, jika produktivitas pangan mengalami penurunan, maka itu akan mempengaruhi sistem pangan secara keseluruhan.

Lebih jauh lagi, dia mensimulasikan, ketersediaan pangan yang turun, akan berdampak pada kenaikan harga pangan. Jika harga pangan tinggi, maka akan mempengaruhi tingkat konsumsi masyarakat atau penggunaan bahan pangan bagi masyarakat.

"Karena harga pangan untuk kebutuhan masyarakat itu jadi mahal. Sehingga konversi lahan pangan ini pasti menyulitkan pencapaian Ketahanan Pangan Gizi (KPG). Maka, tersedianya LP2 Berkelanjutan ini sangat mutlak diperlukan," katanya.

Selain itu, dia menjelaskan, saat ini bangsa Indonesia dihadapkan pada persaingan penggunaan lahan. Tidak sedikit lahan pertanian yang beralih fungsi ke arah lahan non-pertanian.

Padahal, UU 41/2009 tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sudah mengatur tentang mekanisme yang harus dilakukan oleh pemerintah daerah untuk menjaga dan mengendalikan LP2B agar tidak dialih fungsikan ke arah non-pertanian.

Selain itu, pemerintah pusat juga telah menetapkan empat peraturan pemerintah sebagai turunan dari UU LP2B tersebut yang seharusnya dapat diimplementasikan untuk mewujudkan ketahanan pangan dan gizi nasional.

Dengan demikian, Prof. Achmad berharap pemerintah daerah dapat benar-benar berkomitmen untuk mengendalikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) demi mencapai ketahanan pangan dan gizi dalam jangka panjang.

Menurutnya, upaya yang harus dilakukan pemerintah daerah, tidak hanya selesai pada tataran membatasi konversi LP2B, tetapi pemerintah daerah juga harus menambah lahan LP2B seperti mencetak sawah baru, membuka lahan hutan untuk lahan pertanian produktif, dan memanfaatkan teknologi inovatif peningkatan produktivitas usaha tani pangan.

"Jadi sebenarnya peraturan untuk pengendalian LP2B sudah ada di dalam UU LP2B itu sendiri, dan sebenarnya sudah ada pada empat PP turunannya. Tinggal bagaimana kita melaksanakan langkah pengendalian LP2B secara tegas dan konsisten oleh pemerintah. Kalau itu dilakukan tentunya Ketahanan Pangan dan Gizi berkelanjutan bisa tercapai," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA