Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Said Salahudin: Boleh Tidak Setuju KAMI, Tapi Jangan Sampai Dipersekusi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 29 September 2020, 12:46 WIB
Said Salahudin: Boleh Tidak Setuju KAMI, Tapi Jangan Sampai Dipersekusi
Pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin/Net
rmol news logo Aksi membubarkan kegiatan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Surabaya oleh aparat dan kelompok masyarakat sipil yang mengatasnamakan diri sebagai KITA telah melanggar konstitusi dan undang-undang.

Begitulah yang diungkapkan pemerhati hukum tata negara, Said Salahudin dalam siaran pers yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (29/8).

"Konstitusi telah tegas mengatakan bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar Said.

Menurut Direktur Sinergi masyarakat untuk demokrasi Indonesia (Sigma) ini, perbedaan pandangan politik tidak boleh dijadikan sebagai alasan oleh kelompok yang tidak setuju pada gerakan KAMI untuk melakukan aksi penghadangan, blokade, pembubaran, atau pengusiran.

"Kalau tidak setuju dengan pemikiran KAMI, maka kelompok masyarakat itu boleh saja menyuarakan penolakan lewat berbagai cara. Melalui aksi demonstrasi pun boleh. Tetapi tidak semestinya diikuti dengan aksi persekusi," katanya.

Lebih lanjut, Said mengutip bunyi UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menyatakan, setiap orang bebas untuk memilih dan meyakini pilihan politiknya, dan juga diberikan kebebasan untuk menyampaikan dan menyebarluaskan pendapat sesuai dengan hati nuraninya.

Selain itu, dia juga membeberkan isi UU 12/2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional yang berbicara hak-hak sipil dan politik dengan bunyi penegasan bahwa hak untuk berkumpul secara damai tidak boleh dibatasi kecuali untuk enam alasan.

Di mana, keenam alasan tersebut adalah, alasan keamanan nasional, alasan keselamatan publik, alasan ketertiban umum, alasan moral, alasan untuk melindungi hak dan kebebasan orang lain, serta hak kesehatan.

"Unsur-unsur tersebut jelas tidak terpenuhi sehingga tidak dapat dimajukan sebagai alasan untuk membubarkan kegiatan KAMI. Adapun terhadap alasan yang keenam, yakni terkait dengan perlindungan kesehatan, kita bisa berdebat panjang soal ini," ungkap Said.

"Sebab, dari video aksi pembubaran dapat dilihat bahwa para peserta kegiatan KAMI duduk dengan posisi menjaga jarak dan menggunakan masker. Jumlahnya pun terbatas," sambungnya menambahkan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA