Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketua DPD: Kami Terus Dorong Pemerintah Untuk Terbitkan Perppu Dan PP Otonomi Daerah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 29 September 2020, 16:19 WIB
Ketua DPD: Kami Terus Dorong Pemerintah Untuk Terbitkan Perppu Dan PP Otonomi Daerah
Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti/Net
rmol news logo Proyek pemekaran daerah otonomi baru (DOB) hingga kini masih dalam masa moratorium sejak 2014 lalu.
Moratorium dilakukan lantaran hasil evaluasi pemerintah pusat menunjukkan gejala ketergantungan DOB terhadap dana transfer dari pemerintah pusat untuk pembangunan daerah.
Sementara, pendapatan asli daerah (PAD) DOB jauh lebih kecil daripada dana transfer pemerintah pusat.

Ketua DPD RI LaNyalla Mahmud Mattalitti mengatakan, moratorium DOB itu harusnya jadi tantangan bagi daerah untuk berinovasi mengembangkan potensi daerahnya. Sehingga tidak melulu ketergantungan dengan dana transfer pemerintah pusat.

Tetapi, kata dia, pemerintah pusat juga memiliki sisa kewajiban yang belum selesai. Yakni menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) dan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai turunan dari UU Pemerintah Daerah.

"Untuk itu DPD mendorong terbitnya Perppu tentang tata cara pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah serta PP tentang desain besar penataan daerah sebagai roadmap penataan daerah otonomi daerah hingga 2025," ujar LaNyalla dalam keterangannya, Selasa (29/9).

Padahal, kata dia, UU Pemerintah Daerah mengamanatkan agar peraturan turunan dalam bentuk Perppu dan PP harus diterbitkan paling lambat 2 tahun sejak UU itu diterbitkan.
Sehingga, pemerintah daerah memiliki payung hukum dalam melakukan inovasi pembangunan di daerah otonomi baru.

"DPD mendorong terbitnya PP itu karena hingga kini belum ada PP yang diterbitkan terkait UU 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah," ungkapnya.

Dia menambahkan, berdasarkan keputusan MK, DPD juga memiliki kewenangan dalam menyusun dan membahas RUU terkait otonomi daerah. Sehingga pusat dan daerah dalam pembentukan dan pemekaran, penggabungan, pengelolaan sumber daya dan perimbangan keuangan pusat dan daerah tetap sinergis.

"Saat ini pembahasan RUU secara tripartit telah dilaksanakan," demikian LaNyalla. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA