Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Di Tengah Pandemi, Bawaslu Minta Keselamatan Rakyat Jadi Misi Utama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 29 September 2020, 19:49 WIB
Pilkada Di Tengah Pandemi, Bawaslu Minta Keselamatan Rakyat Jadi Misi Utama
Anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi daring yang digelar Human Studies Institute (HSI)/Net
rmol news logo Keputusan untuk tetap menggelar Pilkada Serentak di 270 daerah akhir tahun ini menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Hal itu mengingat kasus positif Covid-19 hingga kini masih tinggi.

"Ini menjadi tantangan bagi pengawas dan penyelenggara pemilu dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” kata anggota Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam diskusi virtual bertema 'Pilkada 2020: Tunda atau dilanjutkan?' yang diselenggarakan Human Studies Institute (HSI), Selasa (29/9).

Dewi pun mengungkapkan ada dua misi yang tidak terpisahkan dalam pelaksanaan pilkada pada situasi pandemi Covid-19, yaitu misi keselamatan rakyat menjadi hak atas kesehatan dan kedaulatan rakyat.

Ia menambahkan, ada empat kerawanan dalam pelaksanaan pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Pertama yakni risiko kesehatan yang kemudian mendasari Bawaslu menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) 4/2020, khususnya Pasal 4, Ayat 2 yang menjelaskan penerapan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19 pada kegiatan tatap muka di dalam ruangan dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020.

“Kedua, risiko pemanfaatan fasilitas pemerintah yaitu bantuan sosial yang dilakukan para calon kepala daerah. Ketiga, politik uang yang disebabkan kondisi perekonomian masyarakat yang saat ini lemah. Keempat, partisipasi masyarakat yang harus dibangun dengan kondisi keamanan dan kenyamanan,” ujarnya.

Di sisi lain, ia mengamini ada dasar hukum penundaan atau kelanjutan pilkada serentak, yakni UU 6/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 2/2020 yang berprinsip fundamental.

"Di antaranya terkait kondisi pandemi Covid-19 yang menimbulkan korban menjadi pertimbangan empiris kemanusiaan dan kepentingan penanggulangan penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional," tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA