Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Lagi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada Serentak

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 30 September 2020, 14:57 WIB
Lagi, Muhammadiyah Minta Pemerintah Tinjau Ulang Pelaksanaan Pilkada Serentak
Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas/Net
rmol news logo Rakyat merupakan satu-satunya subjek hukum yang paling berdaulat sebagaimana termaktub dalam UUD 1945. Karena itu, keselamatan jiwa rakyat di masa pandemi Covid-19 merupakan hal yang harus diprioritaskan.

Atas alasan itu, Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, HAM dan Kebijakan Publik Busyro Muqoddas mengatakan, pihaknya kembali meminta pemerintah untuk meninjau ulang pelaksanaan Pilkada Serentak 9 Desember 2020 nanti.

Meskipun, PP Muhammadiyah sudah jauh-jauh hari bersurat kepada pemerintah dan DPR untuk menunda pelaksanaan pilkada dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap keukeuh pilkada dilanjutkan. 

"Pemerintah mengambil keputusan untuk tetap keukeuh mengadakan Pilkada Desember nanti, perlu ditinjau ulang. Peninjauan Kembali keputusan Pilkada Desember 2020," kata Busyro Muqoddas saat mengisi webinar bertajuk "Pilkada Berkualitas Dengan Protokol Kesehatan: Utopia Atau Realita?" yang selenggarakan oleh Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik PP Muhammadiyah, Rabu (30/9). 

Di samping meninjau ulang keputusan penundaan Pilkada 2020, kata Busyro Muqoddas, pemerintah bisa lebih memprioritaskan penanganan pandemi Covid-19 di tanah air yang kasusnya hingga kini masih mengalami peningkatan signifikan.

"InsyaAllah jika karena tekanan publik berbasis kekuatan moral maka penundaan itu bisa menjadi skala proses recovery menangani dampak Covid-19 ini," tuturnya.

Selain itu, Busyro Muqoddas juga meminta UU Pemilu, termasuk pilkada, agar dilakukan revisi. Sebab, akar masalah pelaksanan pemilu yang mengarah pada demokrasi transaksional itu ada pada UU Pemilu itu sendiri.  

"UU Pilkada sekaligus UU Pemilu perlu direvisi secara demokratis, karena maaf, itu merupakan biang kerok timbulnya persoalan-persoalan demokrasi yang transaksional," tandasnya. 

Selain Busyro Muqoddas, hadir secara virtual dalam webinar tersebut antara lain; Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Komisnioner KPU Ilham Saputra, Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini, Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab. 

Kemudian, Ahli Epidemiologi Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, Perwakilan Ditjen OTDA Kemendagri Saydiman, dan Anggota Bawaslu Rahmat Bagja. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA