Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Maklumat MUI: Pilkada Ditunda Atau Berlangsung Dengan Ancaman Sanksi Berat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 30 September 2020, 18:58 WIB
Maklumat MUI: Pilkada Ditunda Atau Berlangsung Dengan Ancaman Sanksi Berat
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020/RMOLNetwork
rmol news logo Usulan agar Pilkada Serentak 2020 ditunda pelaksanaannya makin ramai diajukan masyarakat. Bahkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan usulan penundaan Pilkada lewat sebuah maklumat.

Dalam soft copy dokumen maklumat MUI dengan nomor Kep-1702/DP-MUI/IX/2020 yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, dijelaskan poin-poin pertimbangan agar Pilkada ditunda.

Salah satunya adalah mengenai kemungkinan kondisi penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum melandai saat penyelenggaraan Pilkada, jika melihat perkembangan analisis data yang diperoleh MUI.

"Saat ini penyebaran Covid-19 masih sangat tinggi dan diyakini pada saat pelaksanaan Pilkada bulan Desember 2020 M/Rabiul Akhir 1442 H, diprediksi masih belum melandai," bunyi poin kedua maklumat MUI, yang dikutip Redaksi, Rabu (30/9).

Oleh sebab itu, MUI memandang pelaksanaan Pilkada di 270 daerah pada tahun ini, beserta seluruh proses tahapannya yang tersisa, sangat berpotensi memunculkan klaster baru penyebaran Covid-19 akibat terjadinya kerumunan massa.

"Baik ketika kampanye atau saat pelaksanaan Pilkada," tekan Maklumat MUI.

Maka dari itu, MUI meminta pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu untuk mempertimbangkan kembali keputusannya yang menetapkan Pilkada tetap digelar pada 9 Desember 2020.

Harapannya, dengan penundaan Pilkada, keselamatan jiwa manusia bisa dijaga. Sesuai kaidah Islam, (dar‘u al-mafasid muqaddamun 'ala jalbi al mashalih), dan sesuai dengan amanat konsitusi Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan tugas negara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia.

Maka MUI menegaskan pelaksanaan Pilkada pada Desember 2020 harus ditunda, hingga pandemi Covid-19 transmisinya sudah melandai (R<0).

Kalaupun pemerintah, DPR, dan penyelenggara pemilu bersikukuh tetap melanjutkan Pilkada, maka MUI memberikan alternatif. Pilkada tetap dilaksanakan, tapi dengan syarat penegakan hukum bagi pelanggar protokol Covid-19 benar-benar diterapkan secara ketat dan tegas.

Jika Pemerintah, KPU, dan DPR akan tetap melaksanakannya, maka harus membuat dan melaksanakan aturan yang tegas tentang Protokol Kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada.

Sehingga tidak terjadi kerumunan yang bisa menjadi mata rantai penularan Covid-19.

"Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dengan mengenakan sanksi yang berat bagi pelanggarnya. Baik jurukampanye, partai pengusung, sampai dengan diskualifikasi pasangan calon Pilkada," demikian Maklumat MUI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA