Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Hukuman Anas Berkurang, KPK: Tidak Ada Upaya Hukum Lain Yang Bisa Dilakukan KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 10:57 WIB
Hukuman Anas Berkurang, KPK: Tidak Ada Upaya Hukum Lain Yang Bisa Dilakukan KPK
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango/Net
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sepenuhnya kepada publik untuk memberikan penilaian terkait pemotongan hukuman mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (MA).

Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango menjelaskan bahwa komisi antirasuah telah melaksanakan tugas dan pekerjaan dengan baik terkait perkara Anas Urbaningrum. 

Hukuman Anas Urbaningrum dikurangi dalam sidang Peninjauan Kembali (PK). Majelis Hakim PK mengabulkan langkah hukum yang ditempuh Anas Urbaningrum. 

"Yang pasti KPK telah melaksanakan tugas dan pekerjaannya. Biar masyarakat saja yang menilai makna rasa keadilan dan semangat pemberantasan korupsi dalam putusan-putusan peninjauan kembali tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan pada Kamis (1/10).

Nawawi mengatakan, KPK tidak bisa berbuat apa-apa lagi setelah upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sebab, PK merupakan upaya hukum luar biasa. 

"PK adalah upaya hukum luar biasa, tak ada lagi upaya hukum lain yang dapat dilakukan KPK," kata Nawawi. 

Kendati begitu, lanjut Nawawi, KPK berharap MA segera menyerahkan salinan putusan terhadap dari upaya hukum PK Anas Urbaningrum tersebut.

"Hal yang diharapkan dari Mahkamah Agung sekarang ini hanyalah agar salinan-salinan putusan dari perkara tersebut bisa segera diperoleh KPK," demikian Nawawi. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA