Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pilkada Bandarlampung: Dana Awal Kampanye Rycko-Johan Rp 100 Juta, Eva-Deddy Dan Yusuf-Tulus 'Cuma' Rp 10 Juta

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 11:09 WIB
Pilkada Bandarlampung: Dana Awal Kampanye Rycko-Johan Rp 100 Juta, Eva-Deddy Dan Yusuf-Tulus 'Cuma' Rp 10 Juta
Ilustrasi Pilkad 2020/RMOLNetwork
rmol news logo Bawaslu Bandarlampung meminta tiga pasangan calon untuk taat dalam pelaporan dana kampanye. Terlambat dalam melakukan pelaporan bisa berakibat pembatalan calon untuk maju di Pilkada 2020.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal itu ditegaskan Ketua Bawaslu Bandarlampung, Candrawansah, usai rapat koordinasi pengawasan tahapan kampanye pada pemilihan walikota dan wakil walikota 2020 di Hotel Bukit Randu, Rabu (30/9).

Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Kami akan melihat penyumbang dana kampanye ini, jangan ada yang NPWP lengkap, KTP lengkap, tapi ada hal-hal yang mencurigakan. Misalnya rumahnya tidak layak untuk memberikan sumbangan Rp 75 juta," ujarnya.

Ia melanjutkan, sumbangan perorangan maksimal berjumlah Rp 75 juta dan sumbangan Lembaga Berbadan Hukum Rp 750 juta.

Laporan dana kampanye paslon akan dilakukan oleh tim audit Kantor Akuntan Publik (KAP). Pihaknya juga meminta kepada KPU Bandarlampung agar bisa ikut memantau penyumbang dana kampanye paslon.

Sementara itu, Ketua KPU Bandarlampung, Dedy Triadi mengatakan, semua paslon sudah membuka rekening khusus dana kampanye.

Rycko Menoza-Johan Sulaiman memiliki dana awal terbanyak, yakni Rp 100 juta. Sedangkan paslon Eva Dwiana-Deddy Amarullah dan Yusuf Kohar-Tulus Purnomo masing-masing Rp 10 juta.

"Nanti pada 30 Oktober mereka harus melaporkan LPSDK dan terakhir setelah masa kampanye. Jika tidak melaporkan ke KPU maka akan diberikan sanksi," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA