Pasalnya, ada anggapan Pelaksana tugas (Plt) kepala daerah biasanya tidak boleh membuat keputusan strategis untuk daerahnya.
Menyikapi hal tersebut, Peneliti senior LIPI bidang politik Siti Zuhro menyampaikan adanya Plt, penjabat dan lain sebagainya sudah dipayungi oleh aturan di UU Pemda.
“Karena saya penduduk DKI, dua kali inkamben berkontestasi, yang bersangkutan harus cuti. Ketika cuti maka Dirjen Otda Kemendagri menjadi penggantinya di Provinsi DKI Jakarta. apa yang terjadi? Banyak kebijakan yang diambil,†ucap Siti Zuhro dalam acara diskusi virtual Mappilu PWI, Kamis (1/10).
Menurutnya, tak masalah Plt Kepala Daerah melakukan pengambilan keputusan strategis untuk wilayahnya. Lantaran hal tersebut telah diatur dalam undang-undang pemerinteh daerah.
“Tidak ada masalah. memang boleh kok, enggak ada bedanya. itu bahkan durasi waktu 3 bulan, 6 bulan, 1 tahun, jadi sudah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang Pemda. Sehingga tidak ada
deadlock istilahnya. sudah diantisipasi sedemikian rupa. Jadi, Plt pun punya satu otoritas untuk membuat program dan mengerjakan program,†bebernya.
Dia menambahkan tidak ada Plt Kepala Daerah harus menunda keputusan, karena ada jika hal itu terjadi maka tidak ada aktivitas di wilayahnya.
“Artinya terlalu naif kita mengatakan ada banyak Plt. Plt sudah ada sarananya, bisa diambil dari pusat, dari provinsi, atau dari Pemda kabupaten kota itu sendiri. Jadi tidak ada deadlock dalam hal ini,†tutupnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: