Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Satu Hotel Lokasi Isolasi Ditambah Lagi, Dinkes DKI: Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 21:33 WIB
Satu Hotel Lokasi Isolasi Ditambah Lagi, Dinkes DKI: Biaya Ditanggung Pemerintah Pusat
Kadinkes DKI Widyastuti/RMOLJakarta
rmol news logo Pemprov DKI Jakarta telah menyiapkan sejumlah Hotel untuk tempat isolasi mandiri pasien Covid-19.

Diantaranya yang sudah siap digunakan adalah Hotel Ibis Style dan U Stay yang berada di Mangga Besar.

Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menyampaikan Pemerintah telah menambah satu hotel lagi yakni Hotel Ibis Senen di Jakarta Pusat.

"Ada tiga hotel di DKI yang sudah siap, pertama Ibis (Style) di Mangga Dua, U Stay hotel, dan satu lagi di Ibis yang di Senen. Jadi sementara tiga hotel," kata Widyastuti dalam siaran Youtube BNPB Indonesia, Kamis (1/10/2020).

Menurut Widyastuti, Pemprov DKI masih akan terus menambah hotel untuk layanan isolasi mandiri pasien Covid-19. Adapun biaya isolasi mandiri di kedua hotel itu akan ditanggung oleh pemerintah pusat.

"Tentu ke depannya akan terus menerus bertambah sehingga semakin banyak sinergi antara (pemerintah) pusat dan daerah dalam rangka menyiapkan tempat tempat isolasi bagi pasien Covid-19) tanpa gejala," ujar Widyastuti.

Saat ini pun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menyediakan tiga tempat baru untuk dijadikan isolasi mandiri pasien Covid-19.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur 979/2020 tentang Lokasi Isolasi Terkendali Milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Penanganan Covid-19.

Kepgub tersebut diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 22 September 2020.

Ketiga lokasi tersebut yakni pusat pengkajian dan pengembangan Islam Jakarta (Jakarta Islamic Center) di Jalan Kramat Jaya, Tugu Utara Koja, Jakarta Utara. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA