Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal PKI Dan HTI, Pandangan Prof Romli Berbeda Dengan Prof Mahfud MD

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Kamis, 01 Oktober 2020, 21:46 WIB
Soal PKI Dan HTI, Pandangan Prof Romli Berbeda Dengan Prof Mahfud MD
Prof Romli Atmasasmita/Net
rmol news logo Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan pembubaran HTI berbeda dengan PKI.

Menurut Mahfud, HTI dibubarkan karena hukum administrasi sedangkan PKI karena masalah hukum pidana.

Mahfud menambahkan HTI tidak melakukan pemberontakan secara administrasi dia melanggar. Jika pelanggaran secara administrasi, dilakukan pembubaran terhadap organisasi dulu baru disidang, sedangkan hukum pidana disidang dulu baru dihukum.

Menyikapi pernyataan Mahfud MD, ahli hukum pidana Prof Romli Atmasasmita menyatakan tidak sepakat dengan pernyataan Mahfud yang menyebut HTI dibubarkan karena hukum administrasi berbeda dengan PKI karena hukum pidana.

“Saya tidak sependapat. Alasannya, AD HTI 2013 ditegaskan bahwa berasaskan Islam bukan Pancasila berdasarkan UUD45 dan tujuan HTI mendirikan negara Islam di bawah kepemimpinan sistem khilafah,” ucap Romli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (1/10).

Prof Romli juga mengomentari perihal adanya video pidato tokoh HUT HTI, yang mengajak masyarakat mendirikan negara Islam dan NKRI adalah kafir.

Ia berpendapat tindakan tersebut bukanlah pelanggaran administratif.

“Bagi ahli hukum pidana, jelas bukan pelanggaran administratif. Karena telah memenuhi unsur mens rea (niat jahat), dan actus reus yang diartikan delik omisi atau delik komisi,” katanya.

Adapun dokumen bukti tertulis dan video HUT HTI, lanjut Prof Romli, serta pernyataan HTI melanggar ketentuan KUHP Bk kedua bagian kesatu dengan titel kejahatan terhadap keamanan negara khusus tindak pidana makar dan menghasut atau memusuhi pemerintah yang sah.

Lebih lanjut Prof Romli mengulas, dalam UU ormas 16/2017 pengganti UU 17/2013, telah memenuhi dan menempatkan status actus reus atau perbuatan yang melanggar hukum pidana terhadap pelanggaran HTI.

“Ormas HTI, merupakan perbuatan sengaja, dengan maksud (opzer als oogmerk), yang direncanakan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah. Sehingga, diancam dengan pidana mati atau penjara. Bahwa perbuatan dan ucapan HTI sebagai ormas bukan pelanggaran administratif tetapi pidana,” tutupnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA