Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Suntik Jiwasraya Rp 22 T, Bambang Widjojanto: Ngeri, Indonesia Seolah Sedang Disuntik Mati

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 08:28 WIB
Pemerintah Suntik Jiwasraya Rp 22 T, Bambang Widjojanto: Ngeri, Indonesia Seolah Sedang Disuntik Mati
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto/Net
rmol news logo Langkah pemerintah menyuntikkan dana senilai total Rp 22 triliun untuk penyelamatan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada tahun depan mendapat kritikan tajam dari mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Bagi mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, langkah ini menjadi nasib miris bangsa semakin tak berujung.

“LARA kian menggunung, tak berujung. 'Perampokan' di tengah pandemi, korupsi makin menjadi-jadi karena dilegalisasi spenuh hati,” tegasnya dalam akun Twitter pribadi, Jumat (2/10).

Baginya upaya pemerintah memberi suntikan dana Jiwasraya melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) secara bertahap, tidak ubahnya dengan proklamasi gerombolan oligarki untuk menghancurkan Indonesia.

“Ngeri, Indonesia seolah sedang disuntik mati, gerombolan oligarki lagi proklamasi untuk percepat kehancuran Ibu Pertiwi,” tekannya.

PMN ini sendiri akan diberikan bertahap. Tahun 2021 sebesar Rp 12 triliun dan tahun berikutnya Rp 10 triliun.

Hal ini sesuai keputusan rapat panitia kerja antara Komisi VI DPR RI dengan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), manajemen Jiwasraya, dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI).

Nantinya, gelontoran dana akan digunakan untuk penyetoran modal pembentukan perusahaan baru, yakni IFG Life yang akan berada di bawah holding asuransi BUMN, yakni BPUI.

Perusahaan tersebut digunakan untuk menampung seluruh nasabah Jiwasraya yang telah direstrukturisasi polisnya, baik itu nasabah tradisional dan saving plan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA