Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Belum Terima Bantuan Subsidi Upah? Ini Cara Pengaduan Dan Cek Datanya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 15:48 WIB
Belum Terima Bantuan Subsidi Upah<i>?</i> Ini Cara Pengaduan Dan Cek Datanya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah/Net
rmol news logo Tak sedikit pekerja yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mengeluhkan belum menerima bantuan sosial gaji/upah (BSU) dari pemerintah.

Menanggapi hal itu, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengakui pihaknya mendapatkan beberapa kendala yang mengakibatkan realisasi anggaran BSU tidak langsung 100 persen.

Kendala tersebut di antaranya terjadi duplikasi rekening, rekening sudah tutup, rekening pasif tidak valid, rekening dibekukan, rekening tidak sesuai dengan NIK, dan rekening tidak terdaftar di bank penyalur.

"Ini ada 130.183 (nomor rekening) yang mengalami kendala. Kendala tersebut sudah kami lakukan dan laporkan ke pimpinan KPK, kami berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk terus lakukan validasi data. Kami juga terus berkoordinasi dengan bank penyalur," ujar Ida Fauziyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/2).

Selain itu, pihaknya juga telah membuka posko pengaduan dan sistem cek calon penerima BSU. Sehingga, masyarakat yang meyakini telah memenuhi persyaratan namun belum menerima BSU bisa melakukan pengaduan dan pengecekan data.

"Pengaduan dan sistem cek calon data penerima dilakukan secara online melalui portal Disnaker. Ada call center, juga ada WhatsApp dan website yang bisa dikunjungi oleh teman-teman yang belum menerima bantuan. Bisa saja karena batch keempat masih sedang proses atau mungkin batch 5 yang masih dalam proses ceklis," jelas Ida.

Untuk pengaduan dan mengecek apakah pekerja masuk ke dalam calon data penerima BSU, para pekerja bisa menyampaikan melalui call center di 021-50816000 atau melalui WhatsApp di nomor 0811 930 3305 atau melalui website http://bantuan.kemnaker.go.id. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA