Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dua Opsi KPU Soal Debat Paslon Pilkada Di Tengah Pandemi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 02 Oktober 2020, 18:49 WIB
Dua Opsi KPU Soal Debat Paslon Pilkada Di Tengah Pandemi
Komisioner KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi/Net
rmol news logo Teknis debat publik pasangan calon (Paslon) Pilkada Serentak 2020 yang telah diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan disesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19.

Komisioner KPU, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyebut pihaknya telah memasukkan aturan teknis debat publik ke dalam Peraturan KPU (PKPU) 13/2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19.

"Mengenai debat publik atau debat terbuka antara pasangan calon ini juga sudah diatur," ujar Raka Sandi dalam acara Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pilkada Serentak 2020 melalui aplikasi zoom, Jumat (2/10).

Khusus untuk metode pelaksanaannya, PKPU telah membuka dua opsi. Pertama, disiarkan secara langsung di stasiun televisi yang ditunjuk KPU atau melalui siaran tunda.

"Nah bagi daerah yang tidak memungkinkan bisa juga dilakukan siaran tunda," ungkapnya.

KPU juga membatasi jumlah orang yang hadir pada debat di dalam studio stasiun televisi. Mengacu Pasal 59 PKPU 13/2020, orang-orang atau pihak yang diperbolehkan ikut hadir dalam siaran debat publik adalah paslon, dua orang perwakilan Bawaslu, empat orang tim kampanye dari masing-masing paslon, serta tujuh atau lima orang anggota KPU setempat.

"Yang dihadirkan nanti sudah diatur akan ada beberapa orang yang akan diperkenankan hadir. Tapi tentu tetap tidak akan diperbolehkan melanggar jumlah maksimal pertemuan sebagaimana diatur dalam PKPU yang berlaku," urai Raka Sandi.

KPU juga akan menyesuaikan tema debat paslon dan tak menutup kemungkinan turut berkaitan dengan pandemi Covid-19. Teknisnya, KPU Kabupaten/kota yang akan merumuskan dengan tetap memperhatikan kebutuhan dan isu strategis yang berkembang di wilayah masing-masing.

"Tentang materi debat, selain diatur dalam PKPU 4/2017 dan UU 10/2016, pada masa pandemi ini, materi debat dapat ditambahkan terkait dengan kebijakan strategi penanganan dan pencegahan dan pengendalian Covid-19," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA