Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kesulitan Turunkan Konten Kampanye Negatif Di Facebook, Bawaslu Putar Otak Pangkas Birokrasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Sabtu, 03 Oktober 2020, 02:59 WIB
Kesulitan Turunkan Konten Kampanye Negatif Di Facebook, Bawaslu Putar Otak Pangkas Birokrasi
Komisionr Bawaslu RI, M. Afifuddin/Net
rmol news logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pernah mengalami kendala penegakkan hukum dalam tahapan kampanye Pemilu Serentak 2019 lalu.

Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin menjelaskan, pengalaman itu coba diantisipatif pihaknya agar tidak terjadi pada tahapan kampanye Pilkada Serentak tahun ini.

Di mana kendala tersebut berupa kesulitan menurunkan konten kampanye yang berbau negatif.

"Itu pun dulu pada saat terjadi kampanye 2019, kerepotan kita adalah bagaiaman men-take down materi kampanye yang melanggar. Contohnya di Facebook," ujar Afif dalam acara Sosialisasi Adaptasi Kebiasaan Baru Pilkada Serentak 2020 melalui aplikasi zoom, Jumat (2/10).

Pada saat itu, Afif menerangkan, kampanye negatif yang tersebar di Facebook itu diposting oleh salah satu akun.

Sementara untuk menurunkan posting-an tersebut harus mendapatkan izin dari Kantor Facebook yang ada di Singapura.

"Itu tidak bisa langsung men-take down materi kampanye negatif yang ada di akun medsos seseorang kecuali dapat persetujuan dari Facebook di Singapura," ungkapnya.

Oleh karena itu, Bawaslu kata Afif putar otak untuk mencari cara agar proses penanganan materi kampanye yang negatif bisa dilakukan dengan cepat dan tak berbelit, dan ujungnya bisa menimbulkan kekisruhan politik.

"Nah ini kemudian kemarin kita upayakan mempercepat jalur birokrasi untuk bagaimana sebelum dia menyebar menjadi viral itu sudah bisa kita putus, kita take down. Sehingga tidak berdampak lebih jauh lagi," tuturnya.

"Mudah-mudahan ke depan ini semakin baik," demikian Mochammad Afifuddin. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA