Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Pemerintah Patok Harga Maksimum Swab Test, Fraksi PAN: Kalau Bisa Disubsidi Untuk Masyarakat Menengah Kebawah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Sabtu, 03 Oktober 2020, 15:06 WIB
Pemerintah Patok Harga Maksimum Swab Test, Fraksi PAN: Kalau Bisa Disubsidi Untuk Masyarakat Menengah Kebawah
Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay/Net
rmol news logo Penetapan harga maksimum swab test atau PCR untuk mendeteksi virus corona baru (Covid-19) sebesar Rp 900 ribu oleh pemerintah, disambut baik oleh Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI.

Demikian disampaikan Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay dalam keterangannya yang diterima wartawan, Sabtu (3/10).

"Saya mengapresiasi langkah pemerintah yang menetapkan batas tertinggi swab test ini," ujar Saleh Daulay.

Namun, kata Saleh, Fraksi PAN menyarankan pemerintah untuk mensubsidi harga swab test untuk kelompok masyarakat menengah ke bawah. Sebab, terlalu mahal jika masyarakat menengah ke bawah dibebani harga swab test hingga Rp 900 ribu.

"Bagi masyarakat yang kemampuan ekonominya lemah, diharapkan tetap dapat melakukan swab test. Namun, biayanya disubsidi pemerintah. Kalau masyarakat menengah ke bawah dibebani dengan harga swab test sebesar RP 900 ribu, tentu mereka akan kesulitan. Karena itu, perlu anggaran negara untuk membantu mereka," katanya.

Menurutnya, dengan adanya penetapan harga maksimum swab test diharapkan dapat dijangkau oleh masyarakat atau tidak hanya golongan menengah ke atas. Sebab, pentingnya swab test untuk mendeteksi Covid-19 yang tidak pernah mengenal status sosial.

"Tetapi juga merupakan kebutuhan seluruh masyarakat. Swab test ini kan sangat penting. Masyarakat dianjurkan untuk melaksanakan test minimal sekali dua minggu," tegasnya.

Karena itu, meskipun batas harga maksimum masih terlampau tinggi namun layak diapresiasi dengan segala kekurangannya.

"Meskipun penetapan batas tertinggi harga swab test ini diapresiasi, namun dinilai belum lengkap. Sebab, sanksi kepada faskes dan laboratorium yang melanggar tidak tegas. Karena itu, dikhawatirkan aturan yang baik seperti ini tidak dapat berjalan dengan baik," jelasnya.

"Aturan ini sebaiknya diisi juga dengan sanksi. Dengan begitu, semuanya bisa mematuhi," imbuh dia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebelumnya resmi menetapkan harga maksimum swab test atau PCR mandiri untuk mendeteksi virus corona baru (Covid-19) dengan harga Rp 900 ribu. Kesepakatan itu diambil oleh Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900.000," ujar Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10). rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA