Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

PKPU Tidak Bisa Akomodir Dua Hal, Sanksi Tegas Dan Inovasi Pemungutan Suara

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/idham-anhari-1'>IDHAM ANHARI</a>
LAPORAN: IDHAM ANHARI
  • Sabtu, 03 Oktober 2020, 15:46 WIB
PKPU Tidak Bisa Akomodir Dua Hal, Sanksi Tegas Dan Inovasi Pemungutan Suara
Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini/Rep
rmol news logo Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pilkada Serentak 2020 di masa pandemi Covid-19 dinilai tidak dapat mengakomodir dua hal yang cukup esensial.

Yakni, pemberian sanksi tegas bagi peserta pilkada, dan inovasi pemungutan suara.

"Ada dua hal yang tidak bisa diatur oleh PKPU," kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini dalam diskusi Smart FM bertajuk 'Tiga Kandidat Wafat, Pilkada Jalan Terus?' secara virtual, Sabtu (3/10).

Titi merinci, PKPU baik Nomor 6/2020 bahkan yang paling baru PKPU Nomor 13/2020 tidak bisa menjangkau terkait aturan pemungutan dan penghitungan suara yang bisa melampaui UU 7/2017 tentang Pemilu.

Dia memberikan contoh, waktu pemungutan suara yang diatur dalam UU Pemilu hanya dari pukul 7 pagi hingga pukul 1 siang.

Waktu tersebut, kata Titi, bahkan dinilai masih sangat kurang dalam kondisi normal, bisa dibayangkan saat situasi masih pandemi Covid-19, bagaimana untuk memaksimalkan protokol kesehatan.

"Banyak analisis pakar pemilu ternyata waktu pemungutan suara kita nanti yang hanya diatur itu dari jam 7, sampai jam 1. Itu enggak cukup. Apalagi ini suasana Covid-19, yang harus mematuhi protokol kesehatan," urai Titi.

Lalu hal yang kedua tidak bisa dicover oleh PKPU adalah mengakomodir hak pilih bagi mereka yang dinyatakan positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri di rumah maupun tengah dirawat di rumah sakit.

Celakanya, kata Titi, instrumen dalam UU tidak mengenal kotak suara keliling guna mengakomodir mereka yang menjalani isolasi maupun dirawat di RS.

"Jadi ada dua hal, yang tidak bisa diatur oleh PKPU yakni, sangksi yang betul-betul tegas memberi efek jera, dan bisa melampaui UU. Kedua, inovasi pemungutan suara yang diperlukan tetapi itu bertentangan dengan UU. Jadi memang tidak bisa kalau hanya dengan PKPU," tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA