Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Baleg DPR: Tidak Ada Kejar Tayang, Rapat RUU Ciptaker Sesuai Surat Edaran Pimpinan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Minggu, 04 Oktober 2020, 12:32 WIB
Baleg DPR: Tidak Ada Kejar Tayang, Rapat RUU Ciptaker Sesuai Surat Edaran Pimpinan
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidhowi/Net
rmol news logo Pemerintah bersama DPR RI telah menyepakati Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat yang digelar pada Sabtu malam (3/10).

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidhowi, menjelaskan mengapa Baleg DPR dan pemerintah membahas RUU Ciptaker akhir pekan.

Awiek, sapaan akribnya, mengatakan seluruh tahapan pembahasan RUU Ciptker telah usai dan rapat tersebut telah berizin untuk digelar.

"Karena sesuai tahapannya, pembahasan RUU sudah selesai dan memang harus dibahas, harus diputuskan dan di akhir pekan tidak ada masalah karena kita panja Ciptaker sudah diberi izin oleh pimpinan DPR untuk menggelar rapat di akhir pekan," ujar Awiek kepada wartawan, Minggu (4/10).

"Bahkan hari libur pun digunakan untuk rapat kerja itu sudah diizinkan pimpinan DPR," imbuh Sekretaris Fraksi PPP DPR.

Awiek menegaskan rapat antara Baleg DPR dan pemerintah masih sesuai aturan jam meski digelar malam hari. Aturan rapat kerja itu pun, menurutnya, sesuai dengan surat edaran (SE) pimpinan DPR.

"Bukan rapat tengah malam, jadi rapatnya itu rapat kerjanya mulai 21.00 WIB. Sesuai tatib dan SE pimpinan DPR itu masih di bawah batas waktu maksimal ketika memulai rapat," jelasnya.

Selain itu, Awiek tidak sepakat dengan pandangan yang menyebut Baleg DPR kejar tayang dalam pembahasan RUU Ciptaker. Katanya, sesuai dengan kesepakatan fraksi dan alat kelengkapan dewan (AKD) pimpinan DPR, batas atas pembahasan suatu RUU tiga kali masa sidang.

"Kemudian kita Panja Ciptaker dibatasi limitasi waktu, bukan kejar tayang, tetapi sesuai kesepakatan fraksi dan AKD pimpinan DPR bahwa maksimal waktu pembahasan RUU itu 3 kali masa sidang dan ini sudah masuk masa sidang yang ketiga. Tidak ada yang terlewati baik secara prosedural. Cuma alasannya kenapa bukan hari kerja ya tidak ada masalah sebenarnya, karena memang waktunya pembahasannya sudah selesai," bebernya.

Sebelumnya, Baleg DPR bersama pemerintah menyetujui RUU Ciptaker dibawa ke rapat paripurna. Sebanyak 7 fraksi menyetujui, sementara 2 fraksi, yakni F-Demokrat dan F-PKS, menolak RUU Ciptaker dibawa ke rapat paripurna.

Kesepakatan RUU Ciptaker dibawa ke paripurna dalam rapat bersama yang dipimpin Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, di gedung DPR, Sabtu (3/10).

Rapat ini juga dihadiri langsung oleh semua fraksi DPR RI, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly, serta perwakilan DPD RI. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA