Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ketimbang Utang, Sita Aset Koruptor Bisa Jadi Solusi Atasi Masalah Jiwasraya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Oktober 2020, 03:26 WIB
Ketimbang Utang, Sita Aset Koruptor Bisa Jadi Solusi Atasi Masalah Jiwasraya
Dradjad Wibowo/Net
rmol news logo Ekonom senior Dradjad H Wibowo memberikan solusi kepada pemerintah untuk menebus kerugian Jiwasraya tanpa harus berutang dalam membayar premi nasabah.

Setidaknya ada dua sumber yang bisa diambil pemerintah untuk melakukan pembayaran kerugian perusahaan pelat merah tersebut.

“Jadi jangan pakai utang. Pakai dua sumber. Pertama, dari pembiayaan penyakit katastropik,” kata Dradjad kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (4/10).

Politisi PAN ini mengatakan, Badan Intelijen Negara (BIN) dahulu pernah mempunyai konsep katastropik, untuk membayarkan kerugian negara bukan dari cara utang.

“Bahkan draft Keppres-nya sudah selesai. Tinggal diteken Presiden. Konsep ini relatif mudah dilaksanakan, dan bisa membantu dua masalah sekaligus, yaitu defisit BPJS Kesehatan dan kasus AJS (Asuransi jiwasraya). Kenapa? Karena konsep ini memang sejak awal melibatkan AJS, jauh sebelum kasus AJS meledak,” ujarnya.

Dia mendapatkan informasi draf kepres tersebut hingga saat ini belum diteken oleh presiden lantaran ada satu yang mengganjal namun belum bisa disampaikan.

“Kenapa belum diteken? Saya mendengar gosip kenapanya, tapi tidak bisa mengonfirmasi benar tidaknya,” katanya.

Sumber kedua, kata Dradjad, harus dari asset recovery. Dia meminta agar seluruh aset para koruptor dalam perkara asuransi Jiwasraya perlu disita negara.

“Penjahat-penjahat kerah putih itu perlu dikejar hingga ke aset-aset pribadinya sampai sejumlah uang AJS yang mereka bobol ditambah dengan kompensasi bagi negara. Kompensasi ini, ditambah hukuman penjara, tujuannya agar mereka kapok,” tandasnya.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA