Unjuk rasa serempak nasional itu akan dilakukan pada 6-8 Oktober, sesuai UU 9/1998 dengan segala konsekuensi hukmnya.
"Mengadvokasi segala penolakan yang timbul akibat pelaksanaan Unjuk rasa Serempak nasional dengan nama Mogok Nasional," demikian tuntutan puluhan serikat buruh, Senin (5/10).
Surat kesepakatn aksi bersama itu ditandatangani pimpinan masing-masing lembaga. Tak kurang ada 15 serikat buruh yang rencananya melakukan mogok nasional.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: