Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Balonkada Lamsel Ini Langsung Sujud Syukur

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/agus-dwi-1'>AGUS DWI</a>
LAPORAN: AGUS DWI
  • Senin, 05 Oktober 2020, 09:54 WIB
Gugatannya Dikabulkan Bawaslu, Balonkada Lamsel Ini Langsung Sujud Syukur
Bakal calon Bupati Lampung Selatan, Hipni, sujud syukur usai gugatannya dikabulkan Bawaslu Lampsel/Istimewa
rmol news logo Raut kebahagiaan dipancarkan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Hipni-Melin Haryani Wijaya. Pasalnya, Bawaslu Lampung Selatan akhirnya memutuskan mengabulkan gugatan bakal pasangan calon tersebut pada Minggu (4/10).

Ketua Bawaslu Lamsel, Hendra Fauzi menetapkan, KPU Lampung Selatan diminta untuk mencabut putusannya yang tidak meloloskan bapaslon Hipni-Melin pada Pilkada 2020.

"Memutuskan, bahwa Bawaslu mengabulkan semua pengajuan pemohon,” kata Hendra Fauzi, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Bawaslu juga meminta KPU setempat menerbitkan keputusan penetapan bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel dalam Pilkada Serentak 2020.

Usai putusan dibacakan Bawaslu, Hipni spontan melakukan sujud syukur dengan diiringi sorakan takbir pendukung.

Diketahui, bapaslon Hipni-Melin dianggap oleh KPU Lampung Selatan tidak memenuhi syarat, sesuai dengan PKPU Nomor 9 Tahun 2020, lantaran cawabup Melin baru selesai menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, atau belum genap 5 tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri.

Ketika dimintai keterangan, anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar mengatakan, menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada Bawaslu Lampung Selatan.

"Saya serahkan apapun keputusannya pada teman-teman di Lampung Selatan," ujarnya.  rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA