Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker, Baleg: Biasa Saja, Itu Hak Masing-masing Fraksi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Senin, 05 Oktober 2020, 11:12 WIB
2 Fraksi Tolak RUU Ciptaker, Baleg: Biasa Saja, Itu Hak Masing-masing Fraksi
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi/Net
rmol news logo Dari fraksi-fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, 2 fraksi di antaranya menolak pengesahan pembahasan tingkat pertama Omnibus Law RUU Cipta Kerja. Toh penolakan yang dilakukan fraksi Demokrat dan PKS itu bukan hal yang luar biasa.
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi, hal tersebut biasa dan merupakan sikap politik dari kedua fraksi tersebut.

“Terkait sikap dua fraksi, itu biasa saja dan hak masing-masing fraksi untuk menyampaikan sikap politiknya yang tidak bisa dicampuri pihak lain,” kata Awiek, sapaan akrabnya, melalui keterangannya, Senin (5/10).

Sekretaris Fraksi PPP ini menegaskan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja ini, baik PKS dan Demokrat tidak melakukan walk out sejak awal pembahasan RUU tersebut. Kedua fraksi bahkan ikut menyetujui pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) dalam RUU Cipta Kerja.

“Perlu kami tegaskan, dua fraksi tersebut ikut dalam pembahasan. PKS ikut sejak awal panja, demokrat ikut di tengah. Dalam rapat dua fraksi tersebut ikut menyetujui pembahasan DIM. Hal itu bisa dilihat publik karena disiarkan secara langsung dan rapatnya terbuka,” jelas Awiek.

“Dan dalam pembahasan tidak ada voting,” tambahnya.

Jika pada akhirnya kedua fraksi itu menolak, lanjut Awiek, maka hal tersebut dinilainya sebagai hal biasa.

“Jika kemudian akhirnya dua fraksi tersebut menolak, ya itu hak politik mereka yang kami hargai. Itulah keragaman politik di Indonesia,” tandasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA