Selamat Idul Fitri
Selamat Idul Fitri Mobile
Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ubedilah Badrun: JR Presidential Threshold Yang Diajukan Rizal Ramli Langkah Bersejarah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Oktober 2020, 11:18 WIB
Ubedilah Badrun: JR <i>Presidential Threshold</i> Yang Diajukan Rizal Ramli Langkah Bersejarah
Ekonom senior, Dr. Rizal Ramli saat mendaftar gugutan ke mK/RMOL
rmol news logo Judicial Review (JR) UU Pemilu terkait presidential threshold (PT) yang dilayangkan oleh tokoh bangsa sekaligus ekonom senior, Dr. Rizal Ramli merupakan langkah bersejarah.

Begitu disampaikan analis sosial politik dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun yang mendukung apa yang dilakukan Rizal Ramli dkk ke Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

"Menurut saya judicial review ke MK yang dilakukan Rizal Ramli adalah langkah bersejarah yang amat penting dan konstitusional dari sejarah demokrasi di Indonesia," ujar Ubedilah Badrun kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Karena lanjut Ubedilah, jika gugatan Rizal Ramli itu menang, maka hal tersebut menjadi pintu penting bagi sejatinya pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

"Proses judicial review ini juga sebagai pertaruhan substansial di ranah politik hukum yang menentukan apakah MK berpihak pada moral demokrasi, kehendak rakyat banyak dan memberi hak kepada setiap orang secara sama, atau tidak," jelas Ubedilah.

Sebaliknya, lanjut dia, MK dianggap tidak memiliki moralitas jika tidak mengabulkan permohonan JR yang dilakukan Rizal Ramli.

"Oleh karena itu, ini waktunya MK memutuskan untuk mengambil keputusan meniadakan presidential threshold dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia," demikian Ubedilah Badrun.

Hari ini, MK kembali menggelar sidang lanjutan Pengujian Materil UU 7/2017 tentang Pemilu terhadap UUD NRI 1945 yang diajukan RR dengan sahabatnya Abdulrachim Kresno. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA