Agenda sidang yang berlangsung hari ini mendengarkan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon secara virtual.
Perbaikan permohonan tersebut diantaranya meliputi, pertama terkait kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.
Untuk menguji pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam UUD 1945. Diantaranya, Pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 22e ayat 1; Pasal 28c ayat 2; Pasal 28d ayat 3; dan Pasal 28j ayat 1.
Dalam kesempatan tersebut, Rizal Ramli menyatakan, PT 20 persen yang diatur di dalam Pasal 222 UU Pemilu bukan hanya merugikan dirinya secara pribadi, tapi juga merugikan masyarakat Indonesia yang mempunyai hak pilih.
"Kita bisa lebih baik, Pak Hakim, dari segala hal. Dari segi kemakmuran, dari segi kesejahteraan. Tetapi, rakyat Indonesia tidak punya kesempatan untuk memilih karena aturan trasehold ini yang basisnya kriminal," ungkapnya dalam Sidang Panel yang digelar virtual melalui akun Youtube MK, Senin (5/10).
Merujuk kepada pembukaan UUD 1945, sosok yang kerab disapa RR ini menegaskan tujuan dari proses demokrasi yang seharusnya tidak terlepas dengan tujuan berbangsa dan bernegara. Bukan justru dimanfaatkan untuk mencari keuntungan oleh segelintir orang lewat PT 20 persen.
"Kita berbangsa, merdeka, untuk mencerdaskaan bangsa kita dan memakmurkan bangsa kita. Tetapi karena sistem
money politic ini yang sekrupnya adalah trasehold sulit mencapai tujuan kemerdekaan seperti ini," ungkapnya.
Karena itu, mantan Menko Ekonomi, Keuangan dan Industri (Menko Ekuin) era Presiden Gus Dur ini meminta Hakim Konstitusi memutus secara adil gugatan yang dia layangkan.
"Jadi kami betul-betul minta Pak Hakim coba mohon betul-betul bisa terbuka matanya. Indonesia ketinggalan kok dibandingin negara lain. Negara lain sudah enggak pakai trasehold-trasehold-an, 48 negara. Kok kita ketinggalan zaman amat begitu," demikian RR.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: