Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Dirugikan PT 20 Persen, Rizal Ramli Penuhi Syarat Legal Standing Menjadi Capres

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 05 Oktober 2020, 14:27 WIB
Dirugikan PT 20 Persen, Rizal Ramli Penuhi Syarat Legal Standing Menjadi Capres
Tokoh bangsa, Dr. Rizal Ramli/Net
rmol news logo Tokoh bangsa yang juga ekonom senior, Dr. Rizal Ramli memenuhi syarat legal standing untuk menjadi Calon Presiden Republik Indonesia .
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Saat ini, mantan Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur itu sedang mengajukan permohonan gugatan uji materi Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan presiden (presidential trasehold/PT) 20 persen.

Senin hari ini (5/10), Rizal Ramli bersama rekannya penggugat II Abdulrachim Kresno dan kuasa hukum Refly Harun dkk, mengikuti sidang lanjutan. Sidang beragendakan mendengarkan perbaikan permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum pemohon secara virtual.

Perbaikan permohonan tersebut diantaranya meliputi, pertama terkait kedudukan hukum yang ditegaskan pada legal standing pemohon I Rizal Ramli, dan kedua mengenai putusan MK yang menguji konstitusionalitas Pasal 222 UU 7/2017.

Untuk menguji pasal yang dianggap bermasalah tersebut, RR bersama kuasa hukumnya memperbaiki batu uji UU lewat sejumlah pasal di dalam UUD 1945. Diantaranya, Pasal 6a ayat 2, ayat 3, ayat 4, dan ayat 5; Pasal 22e ayat 1; Pasal 28c ayat 2; Pasal 28d ayat 3; dan Pasal 28j ayat 1.

Sidang lanjutan gugatan dengan nomor perkara 74/PUU-XVIII/2020 ini dipimpin oleh Majelis Hakim Penel MK, Arief Hidayat, bersama dua anggota Majelis Hakim Panel, Suhartoyo dan Daniel Yusmic P. Foekh.

Rizal Ramli merasa sangat dirugikan oleh sistem presidential treshold yang berlaku saat ini.

Banyak alasan kenapa Rizal Ramli mencalonkan diri jadi Presiden Republik Indonesia. Pertama, RR sejak mahasiswa telah menempatkan diri sebagai pejuang demokrasi dan keadilan yang memiliki keberpihakan kuat kepada rakyat.

Kedua, tahun 1976 sebagai mahasiswa, RR menjadi konseptor dan penggerak Gerakan Anti Kebodohan (GAK) sebagai kepedulian dan tanggungjawab moral terhadap sekitar delapan juta anak Indonesia yang ketika itu tidak mampu mengenyam pendidikan karena persoalan kemiskinan. Ketiga, gerakan GAK ini menghasilkan Undang-Undang Wajib Belajar yang dimulai tahun 1984.

Keempat, tahun 1978, RR merupakan tokoh mahasiswa yang menentang sistem pemerintahan otoritarianisme Orde Baru yang sarat dengan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) serta berbagai pelanggaran konstitusi. Akibatnya, RR dkk di penjara 1,5 tahun di penjara militer dan Sukamiskin.

Kelima, sebagai ekonom senior dengan reputasi internasional, penasihat PBB beserta tiga pemenang Nobel, RR memahami seluk beluk persoalan perekonomian nasional dan memiliki rekam jejak nyata berpihak kepada rakyat.

Ketujuh, rekam jejak ini terbukti saat Rizal Ramli memegang jabatan Menteri bidang Perekonomian serta jabatan lainnya, baik di era Presiden Abdurrahman Wahid dan Presiden Joko Widodo, sebagai Menko Maritim dan Sumber Daya.

Kedelapan, sikapnya yang kritis, konstruktif, namun berciri problem solver, secara konsisten disuarakan dan diperjuangkan, baik saat di dalam maupun di luar pemerintahan.

Selanjutnya, dalam perjalanan panjang Rizal Ramli, dia sering didorong menjadi Presiden. RR memenuhi syarat legal standing.

Tahun 2009, RR didukung oleh 12 partai politik peserta pemilu untuk menjadi Calon Presiden RI. Partai-partai yang bergabung dan menamakan diri Blok Perubahan itu memiliki jumlah suara 11,88 persen (12.380.227 suara), dengan kader-kader yang menempati ribuan kursi DPRD tingkat provinsi dan kabupaten. Namun, partai-partai yang telah lulus verifikasi ini tidak memiliki kursi di DPR RI.

12 parpol itu adalah: Partai Bintang Reformasi; Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia; Partai Nasional Banteng Kerakyatan Indonesia; Partai Peduli Rakyat Nasional; Partai Kebangkitan Nasional Ulama; Partai Pelopor; Partai Matahari Bangsa; Partai Kedaulatan; Partai Kasih Demokrasi Indonesia; Partai Damai Sejahtera; Partai Syarikat Indonesia; dan Partai Hati Nurani Rakyat.

Dan banyak elemen masyarakat dari unsur non partai politik yang memberikan dukungan kuat kepada RR untuk menjadi calon Presiden RI, antara lain: dari para tokoh Jawa Barat/Paguyuban Pasundan; dari para tokoh NU kultural Jawa Timur dan Jawa Tengah; dari Rektor Ibnu Chaldun; dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid; dari putri Proklamator RI Rachmawati Sukarnoputri.

Dari Ketua Umum Persatuan Islam (Persis) KH. Aceng Zakaria; dari aktivis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) Iwan Sumule dkk; dari ratusan aktivis '98/Presidium Pergerakan, Andrianto; dari sineas Garin Nugroho; dari Komunitas Masyarakat Gunung Kidul, Jawa Tengah; dari Komunitas Emak-Emak; dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak, Gas Bumi, dan Umum (FSPKEP).

Dari Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI); dari para tokoh perantau Minangkabau, Ketua Tuanku Herman JRM; dari para petani tebu melalui Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), Ketua Sumitro Samadikun.

Rizal Ramli juga masuk dalam enam besar Capres 2009 berdasarkan hasil survei Lembaga Survei Nasional (LSN), pimpinan Umar S. Bakry. Juga masuk dalam tiga besar capres 2014, hasil survei Lembaga Pemilih Indonesia (LPI), pimpinan Boni Hargens.

Juga, diunggulkan sebagai capres 2019 oleh Political and Public Policy Studies (P3S), pimpinan Jerry Massie. Diunggulkan sebagai capres alternatif 2019 hasil survei Lembaga Survei KedaiKOPI, pimpinan Hendri Satrio. Diunggulkan sebagai capres alternatif dengan mayoritas pemilih adalah perempuan, hasil survei Lembaga Survei KedaiKOPI, pimpinan Hendri Satrio.

Diunggulkan pakar politik dan peneliti LIPI, Indria Samego, sebagai capres bersih, bebas citra buruk untuk Pilpres 2019. Diunggulkan pakar politik Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komaruddin, sebagai tokoh yang layak dijagokan sebagai capres di Pilpres 2019. Diunggulkan oleh Lembaga Survei KedaiKOPI sebagai capres yang memiliki kapasitas tertinggi untuk Pilpres 2024, dengan persentase tinggi 67 persen. Di atas Ignatius Johan, Susi Pudjiastuti, dan Sudirman Said.

Bukti-bukti dukungan terhadap Rizal Ramli tersebut dapat dilihat dalam pemberitaan media massa yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Adapun terkait Rizal Ramli yang dirugikan ambang batas 20 persen presidential treshold, ada penjelasannya.

Pertama, dengan fakta-fakta berupa dukungan yang sangat luas untuk menjadi Calon Presiden RI seperti tercantum di atas, kenyataannya Rizal Ramli merasa sangat dirugikan oleh sistem presidential treshold yang berlaku saat ini.

Kedua, hal lainnya partai-partai besar yang menawarkan Rizal Ramli untuk menjadi Calon Presiden RI bersikap sangat transaksional, yaitu meminta biaya finansial yang sangat besar (atau dikenal dengan istilah uang mahar) sebagai ongkos dukungan.

Ketiga, hal ini tentu tidak mungkin dan tidak sanggup dilakukan oleh Rizal Ramli. Selain tidak memiliki kekayaan yang besar, selama kariernya memegang berbagai jabatan penting Rizal Ramli tidak pernah korupsi.

Sebagai cendekiawan dan profesional sejak muda, Rizal Ramli selalu menjaga integritas pribadi, serta memiliki keberpihakan yang tinggi kepada kepentingan rakyat dan bangsa.

Keempat, pernah ada yang bertanya apakah Rizal Ramli dapat membuktikan adanya praktik transaksional yang dilakukan oleh partai-partai politik besar, seperti yang dialaminya dalam Pilpres 2014 maupun Pilpres 2019. Pertanyaan seperti ini pada dasarnya sangat naif, karena proses tawar-menawar dalam politik atau dalam pilpres adalah sangat mustahil ada buktinya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA