Hal itu dikonfirmasi Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).
"Innalillahi wainnailaihi rojiun ada balon (bakal calon) yang meninggal dunia," ujar Evi Novida Ginting.
Lebih rinci, mantan anggota KPUD Medan ini menyebutkan tiga orang calon kepala daerah yang meninggal, yakni bakal calon Bupati Berau, Muharram yang meninggal sebelum penetapan pasangan calon. Kedua calon Walikota Bontang, Adi Darma meninggal (1/10), serta calon Bupati Bangka Tengah, Ibnu Soleh meninggal (4/10).
Menurut Evi Novida, mereka yang meninggal bisa dilakukan pergantian oleh partai politik atau gabungan partai politik pengusung paling lama 7 hari sejak calon dinyatakan meninggal. Hal itu telah diatur dalam Pasal 82 PKPU 3/2017.
Selain itu, berdasarkan PKPU 1/2020 Pasal 79 ayat (2) huruf b diterangkan, penggantian calon atau bakal pasangan calon dapat dilakukan sejak penetapan pasangan calon sampai 30 hari sebelum hari pemungutan suara.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: