Bawaslu kemudian meminta KPU setempat menerbitkan keputusan penetapan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020
Ketika dimintai keterangan, Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak mengatakan, pihaknya memutuskan bapaslon Hipni-Melin Tidak Memenuhi Syarat pencalonan berdasarkan regulasi yang ada.
Begitu juga dengan putusan Bawaslu yang sifatnya mengikat tersebut, pihaknya akan mengikuti regulasi yang ada.
"Intinya terkait keputusan yang diambil oleh Bawaslu, kita akan mengikuti dan menaati regulasi yang ada," ujarnya usai melakukan konsultasi di kantor KPU Lampung, Senin (5/10), dikutip
Kantor Berita RMOLLampung.
Menyikapi putusan Bawaslu tersebut, hari ini Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak bersama Kordiv Hukum Mislamuddin melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan diteruskan ke KPU RI.
Namun hingga hari ini, pihaknya belum bisa menetapkan Hipni-Melin sebagai Paslon lantaran belum menerima salinan hasil putusan Bawaslu dan baru menerima petikan putusannya.
"Kita akan koordinasi terlebih dahulu dengan internal KPU, Karena sampai saat ini kita juga belum menerima salinan putusan dari Bawaslu secara utuh. Kalau informasinya kita dapat dari teman-teman Bawaslu, salinan putusan akan diserahkan besok," pungkasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: