Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Respons Pengakuan Arteria Dahlan, Mardani: PKI Terlarang, Harusnya Enggak Boleh Masuk Parpol Manapun

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 05 Oktober 2020, 17:49 WIB
Respons Pengakuan Arteria Dahlan, Mardani: PKI Terlarang, Harusnya Enggak Boleh Masuk Parpol Manapun
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera/Net
rmol news logo Pengakuan politisi PDIP, Arteria Dahlan yang menyebut ada PKI melebur di partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut mengherankan.

Sebab dalam peraturan, sudah jelas keberadaan Partai Komunis Indonesia (PKI) dilarang.

"PKI partai terlarang. TAP MPR dan UU-nya ada. Mestinya enggak mungkin PKI boleh masuk ke partai mana pun," kata Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (5/10).

Akan tetapi, berbeda halnya bila yang masuk ke partai politik adalah keturunan PKI yang sudah berafiliasi atau berpaham komunis. Hal tersebutlah yang dinilai perlu dicermati semua pihak, termasuk partai politik sebelum merekrut kader.

"Kalau personalnya tinggal dilihat apakah masih komitmen dengan PKI atau tidak. Semua bersumpah untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945," sambungnya.

"Monggo saja tiap partai punya kebijakan sendiri. Setiap orang tidak bisa dinilai dari orang tuanya," imbuhnya.

Arteria Dahlan sebelumnya menyebut ada PKI yang melebur ke PDIP. Hal tersebut disampaikan dalam merespons pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Dhani.

Namun demikian, menurut Arteria, tidak hanya PKI, ada PRRI, DI/TII yang juga berada dalam partai pemenang pemilu 2019 lalu itu.

"Jadi kalau ditanya apakah PDI Perjuangan ada PKI-nya ya jelas. Karena kami partai terbuka ya. Tapi yang perlu kita ingatkan, bukan hanya di PDI perjuangan yang ada PKI-nya. Nanti teman-teman cari sendiri di partai mananya," kata Arteria. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA