Seperti diketahui, KPU Lamsel tidak meloloskan Hipni-Melin lantaran tidak memenuhi syarat (TMS). Alasannya, Melin baru selesai menjalani hukuman selama 4 tahun 10 hari, belum genap 5 tahun sesuai keputusan Pengadilan Negeri.
Namun, putusan KPU Lamsel ini digugat oleh Hipni-Melin ke Bawaslu setempat. Hasilnya, Bawaslu Lamsel mengabulkan gugatan mereka.
Merespons putusan Bawaslu, KPU Lamsel langsung mendatangi Kantor KPU Provinsi Lampung untuk melakukan konsultasi.
Usai menemui Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak bersama Kordiv Hukum Mislamudin, Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengatakan, yang diputuskan KPU Lamsel sudah sesuai regulasi.
Selanjutnya, KPU Lamsel tetap mengikuti regulasi termasuk memenuhi putusan Musyawarah Terbuka Bawaslu Lamsel yang bersifat mengikat.
Hal ini diatur UU No 10 tahun 2016 tentang pemilu, pada pasal 144 yang menyatakan putusan Bawaslu bersifat mengikat.
Namun, saat ini KPU Lamsel baru menerima petikan putusan Bawaslu. Belum menerima putusan lengkapnya.
"Putusan Bawaslu yang komprehensif yang ada dalil-dalil dan dasar hukum terkait putusan tersebut belum didapatkan, dan infonya besok baru diserahkan," ujarnya, Senin (5/10).
Erwan melanjutkan, pihaknya meyakini apa yang diputuskan KPU Lamsel itu sudah benar dan sesuai dengan PKPU No 9 tahun 2020 tentang revisi PKPU 3 tahun 2017 tentang pencalon, juga surat KPU RI yang menjadi rujukan untuk menyamakan pasangan Hipni-Melin.
"Tetapi untuk keputusan Bawaslu Lamsel yang mempunyai interpretasi berbeda, itu kewenangan dari Bawaslu Lamsel," tandasnya.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: