Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

LP3ES: Kalau Pilkada Diteruskan Tidak Melindungi Tumpah Darah Indonesia!

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 13:17 WIB
LP3ES: Kalau Pilkada Diteruskan Tidak Melindungi Tumpah Darah Indonesia<i>!</i>
Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Diponegoro/Rep
rmol news logo Perhelatan Pilkada Serentak 2020 yang berlangsung di tengah situasi pandemi Covid-19 bakal melanggar dua pasal yang ada di dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945.

Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini, dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (6/10).

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu bertentangan dengan undang-undang dasar 45. (Ada) dua pasal," ujar Didik saat memaparkan.

Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan dua pasal tersebut. Di mana yang pertama ada di pembukaan UUD 1945.

"Yaitu pembukaan undang-undang dasar 45 ayat 4, bahwa negara ini dididirikan untuk melindungi masyarakat (dan) tumpah darah Indonesia. Kalau pilkada diteruskan tidak melindungi tumpah darah Indonesia. Itu satu," ungkapnya.

Adapun yang kedua, lanjut Didik, pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah bisa melanggar Pasal 27 UUD 1945, yang menjelaskan tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi hak hidup dan kesehatan masyarakat.

"Negara harus melindungi hak hidup dari rakyat, dan kesehatan mereka," tandasnya.

Oleh karena itu, Didik menyimpulkan pelaksanaan Pilkada telah melanggar konstitusi. Apalagi jika di hari H pemilihan tanggal 9 Desember nanti menimbulkan banyak korban.

"Kalau pilkada terus (dilaksanakan), dan semakin tinggi menjangkiti, itu melanggar undang-undang dasar 1945," demikian Didik J Rachbini. rmol news logo article 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA