Hal itu diungkapkan Ketua Dewan Pengurus Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) Didik J Rachbini, dalam diskusi virtual yang digelar Universitas Diponegoro, Selasa (6/10).
"Apa yang dilakukan oleh pemerintah itu bertentangan dengan undang-undang dasar 45. (Ada) dua pasal," ujar Didik saat memaparkan.
Lebih lanjut, Guru Besar Ilmu Ekonomi Universitas Indonesia (UI) ini menyebutkan dua pasal tersebut. Di mana yang pertama ada di pembukaan UUD 1945.
"Yaitu pembukaan undang-undang dasar 45 ayat 4, bahwa negara ini dididirikan untuk melindungi masyarakat (dan) tumpah darah Indonesia. Kalau pilkada diteruskan tidak melindungi tumpah darah Indonesia. Itu satu," ungkapnya.
Adapun yang kedua, lanjut Didik, pelaksanaan Pilkada Serentak di 270 daerah bisa melanggar Pasal 27 UUD 1945, yang menjelaskan tentang kewajiban pemerintah untuk melindungi hak hidup dan kesehatan masyarakat.
"Negara harus melindungi hak hidup dari rakyat, dan kesehatan mereka," tandasnya.
Oleh karena itu, Didik menyimpulkan pelaksanaan Pilkada telah melanggar konstitusi. Apalagi jika di hari H pemilihan tanggal 9 Desember nanti menimbulkan banyak korban.
"Kalau pilkada terus (dilaksanakan), dan semakin tinggi menjangkiti, itu melanggar undang-undang dasar 1945," demikian Didik J Rachbini.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: