Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kadin: UU Omnibus Law Diperlukan Agar Indonesia Bisa Bersaing Dengan Negara Lain

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/diki-trianto-1'>DIKI TRIANTO</a>
LAPORAN: DIKI TRIANTO
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 18:00 WIB
Kadin: UU Omnibus Law Diperlukan Agar Indonesia Bisa Bersaing Dengan Negara Lain
Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno/Net
rmol news logo Omnibus law RUU Cipta Kerja yang telah disahkan sebagai Undang-Undang diperlukan sebagai pendorong kebangkitan ekonomi Indonesia yang terdampak penyebaran virus corona (Covid-19). Mengingat, aturan ini akan menarik para investor menanamkan modal di dalam negeri. 
Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Hal ini ditegaskan Wakil Ketua Kadin Bidang Perdagangan, Benny Soetrisno dalam diskusi daring bertajuk 'Bertahan dan Bangkit di Masa Pandemi' yang diselenggarakan secara daring dari Media Center Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (6/10).

"Terobosan omnibus law sangat diperlukan sekali agar Indonesia bisa bersaing dengan negera lain," ujar Benny Soetrisno.

Ia menjelaskan, pemangkasan birokrasi perizinan usaha yang tercantum dalam omnibus law bisa menarik para pengusaha dalam dan luar negeri untuk berinvestasi di Indonesia.

"Sebab, banyak peraturan yang membikin sulit para pengusaha, khususnya soal dengan perizinan," katanya.

Bahkan bila pemerintah mampu melakukan perbaikan indikator dalam menjalankan bisnis, seperti izin konstruksi, pendaftaran properti, pembayaran pajak, perdagangan antarpesanan, hingga penyelesaian kebangkrutan, jelasnya, Indonesia diyakini mampu mengalahkan Malaysia, Thailand, dan Vietnam.

"Oleh karenanya, Indonesia memerlukan perbaikan secara radikal dalam berbagai indikator tersebut. Saya optimis dengan kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah saat ini," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA