Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Apindo: UU Cipta Kerja Sebagai Langkah Persiapan Hadapi Bonus Demografi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Selasa, 06 Oktober 2020, 21:24 WIB
Apindo: UU Cipta Kerja Sebagai Langkah Persiapan Hadapi Bonus Demografi
Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto/Net
rmol news logo Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyambut baik pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR RI. UU sapu jagat ini dinilai menjadi solusi atas melonjaknya angka pengangguran di Indonesia.

Ketua Apindo Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial, Harijanto mengatakan, Indonesia akan menghadapi bonus demografi di tahun 2030.

Bonus angkatan kerja baru ini akan menjadi malapetaka bila tak dibarengi dengan pembukaan lapangan kerja.

"Jadi memang ini demi untuk penciptaan lapangan kerja yang besar karena pengangguran sekarang makin hari makin nambah. Pengangguran sekarang ada 45 juta orang, kalau tambah 3 juta per tahun, 10 tahun lagi kita bonus demografi 60 juta orang menganggur, kita bisa malapetaka," kata Harijanto dalam keterangannya, Selasa (6/10).

Harijanto mengatakan, dari 11 klaster yang ada dalam RUU Cipta Kerja, klaster ketenagakerjaan adalah yang paling disorot.

Namun demikian, lanjutnya, klaster ketenagakerjaan justru mengakomodir kepentingan para pencari kerja agar mendapatkan pekerjaan dengan upah layak.

"Pemerintah memikirkan dari sekarang, daripada terlambat sekarang waktunya rakyat harus diberikan pekerjaan yang formal, yang layak, yang bisa terlindungi jaminan sosial dan bisa mendapatkan perlindungan di hari tua pada waktu nanti mereka pensiun," katanya.

Lebih lanjut, Harijanto mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja tak hanya berdampak terhadap buruh. UU sapu jagat tersebut juga menimbulkan konsekuensi yang harus ditanggung pengusaha seperti kewajiban membayar kompensasi dan jaminan bagi buruh.

"Yang tadinya misalkan PKWT itu kita tidak perlu memberikan kompensasi atau tidak ikut BPJS, sekarang harus diikutkan," demikian Harijanto. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA